Tragedi Ibu dan Anak Kembar Tewas Tak Wajar di Deliserdang: Polisi Belum Temukan Ada Pertengkaran

Seorang ibu dan dua anak kembarnya ditemukan meninggal dunia dengan cara tak wajar, Rabu (6/4/2022). 

Editor: prawira maulana
Tribun Medan
Ratusan warga memenuhi depan rumah tempat ditemukannya satu keluarga tewas di Jalan Antara, Lubukpakam, Deliserdang pada Rabu (6/4/2022) sore. 

TRIBUNBENGKULU.COM, - Seorang ibu dan dua anak kembarnya ditemukan meninggal dunia dengan cara tak wajar, Rabu (6/4/2022). 

Diduga ketiganya tewas setelah meminum racun. 

RDS dan dua anak kembarnya ditemukan oleh orangtuanya meninggal dengan posisi tidur di dalam kamar rumah mewahnya di Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Rabu, (6/4/2022) malam. 

Pada bagian mulut mereka mengeluarkan buih. 


Kejadian ini membuat heboh masyarakat sekitar. 

Keluarga ini memiliki ekonomi yang lumayan.

RDS merupakan guru PNS di sekolah negeri sementara suaminya menjabat Kepala Unit Bank pelat merah di Deliserdang. 

Polisi belum menemukan penyebab dugaan RDS meminum racun bareng anaknya. 

Petugas kepolisian dari Polresta Deliserdang dan Polda Sumut sudah turun menyelidiki kasus ini. 

Sisa makanan dan minuman sudah diamankan untuk diuji ke laboratorium.  

Baca juga: Ibu di Deli Serdang Diduga Ajak Anak Kembar Hasil Bayi Tabung Minum Racun, Satu Keluarga Tewas

Mayat RDS dan dua anak kembarnya juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 

 
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan hasil autopsi akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Yang jelas apakah di dalam tubuhnya ada racun atau tidak nanti hasil autopsilah yang bisa memastikan,"ucap I Kadek Kamis, (7/4/2022).

Saat disinggung suami RDS berinsial BPP, I Kadek mengatakan belum bisa mengambil keterangan karena masih dalam suasana duka.

Polisi mengaku sangat membutuhkan keterangan dari suami RDS atau bapak dari SAL dan SES.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved