Tragedi Aborsi di Kepahiang

8 Fakta Tewasnya Wanita Muda Asal Curup Usai Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar

Kasus tewasnya AA alias EC, wanita muda berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong, usai minum obat penggugur kandungan pemberian sang pacar berini

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/TribunBengkulu.com
Konferensi pers kasus aborsi di gedung Satreskrim Pokres Kepahiang, dipimpin Kapolres Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah bersama jajaran satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus tewasnya AA alias EC, wanita muda berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong, usai minum obat penggugur kandungan pemberian sang pacar berinisial An (27), terus digeber penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Selain An, penyidik Polres Kepahiang juga menetapkan dua rekan An sebagai tersangka yakni RO (27) dan DE (36), lantaran diduga terlibat kuat dalam kasus tewasnya korban tersebut.

Berikut sederet fakta tewasnya korban AA setelah minum obat untuk mengugurkan kandungannya pemberian sang pacar dari konfrensi pers Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman di gedung Sat Reskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022). 

1. Hamil 11 Minggu

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi, diketahui bahwa korban tengah berbadan dua. Usia kandungan benih kasih antara tersangka An dan korban AA alias EC sudah 11 minggu.

2. Tersangka Berstatus Mahasiswa, PNS dan Pegawai BUMN

Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya AA alias EC wanita muda asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar berinisial AN yang telah ditetapkan tersangka.

Selain AN, rekannya RO dan DE juga dijadikan tersangka. AN diketahui berstatus sebagai pegawai salah satu BUMN di Bengkulu, sementara RO berstatus mahasiswa dan DE berstatus ASN di salah satu rumah sakit umum daerah.

3. Palsukan Resep Dokter

Dari hasil keterangan tersangka DE, yang merupakan ASN di salah satu RSUD di Kepahiang. Obat pengugur kandungan yang diberikannya kepada tersangka RO dan AN adalah resep palsu dokter yang dia buat sendiri. Ini terkuak dari hasil konfirmasi pihak penyidik ke seorang dokter yang mengaku tidak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.

4. Obat Aborsi Dibeli Rp 1,5 Juta

Tersangka An yang panik mengetahui korban hamil, meminta rekannya tersangka RO untuk membantu menggugurkan janin yang dikandung korban. Tersangka RO kemudian meminta tersangka DE untuk membelikan obat pengugur kandungan yang diketahui dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

5. Korban Sempat Dirawat

Setelah minum obat pengugur kandungan pemberian sang pacar AN. Korban AA alias EC mengaku mual-mual dan muntah. Hingga korban dilarikan ke rumah sakit Kepahiang dan sempat di rawat selama tiga hari sebelum akhirnya menghebuskan nafas terakhir.

6. Telan 6 Pil Obat Aborsi

Tewasnya korban diduga karena overdosis meminum obat pengugur kandungan, ditambah tanpa adanya resep dokter. Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, korban menelan 6 pil obat pengugur kandungan. 2 pil diletakkan di bawah lidah, 2 pil tablet dimasukkan ke dalam organ intim korban dan dua pil tablet lagi diminum dalam waktu secara bersamaan.

7. Tersangka Sudah AN Sudah Berkeluarga

Tersangka AN yang diduga panik kemudian memaksa korban minum obat pengugur kandungan diketahui sudah berkeluarga, memiliki istri dan seorang anak.

8. Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga tersangka AN, RO dan DE dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved