OTT ASN dan Kades di Kepahiang
Korupsi Proyek BWSS VII di Kepahiang Bengkulu, Polisi: Kalau Ada Penambahan Tersangka Kami Sampaikan
Polres Kepahiang menetapkan tiga kades tersangka korupsi proyek P3-TGAI BBWSS VIII Palembang tahun 2023, tidak menutup kemungkinan tersangka lain.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Polres Kepahiang menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi fee proyek P3-TGAI tahun anggaran 2023.
- Ketiga tersangka yakni H, AK, dan S dari Kecamatan Kepahiang.
- Polisi masih mendalami kasus dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan sejauh ini pihaknya baru menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang tahun anggaran 2023.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah kepala desa (kades) di tiga desa di Kepahiang, yakni H, Kades Pagar Gunung; AK, Kades Bogor Baru; dan S, Kades Kampung Bogor.
Ketiganya berasal dari Kecamatan Kepahiang.
Meski demikian, AKP Denyfita menyebutkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Nanti, kalau ada penambahan tersangka, pasti akan kami sampaikan, kalau memang ada penambahan tersangka," kata AKP Denyfita kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 20.40 WIB malam.
Untuk peran masing-masing tersangka, hingga saat ini masih belum bisa diungkapkan.
Ketiga tersangka disebut baru diperiksa hari ini dan masih membutuhkan pendalaman.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Selanjutnya, tiga tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang pada Senin (3/11/2025) malam.
Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang tahun anggaran 2023.
Para tersangka tersebut adalah H, Kades Pagar Gunung; AK, Kades Bogor Baru; dan S, Kades Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.
Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini telah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AKP-Denyfita-Mochtar-soal-korupsi-OTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.