OTT ASN dan Kades di Kepahiang

Korupsi Fee Proyek BWSS VII di Kepahiang Tertunda 2 Tahun, Kasat Reskrim: Kita Selesaikan Tahun Ini

Penyidikan dugaan kasus fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI PROYEK BWSS - Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, AKP Denyfita Mochtar pada Senin (3/11/2025) malam. Dia mengatakan kasus ini akan diselesaikan tahun 2025 ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidikan dugaan kasus fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun anggaran 2023 sempat jalan ditempat dan tertunda selama dua tahun.

Kasus ini sudah bermula di tahun 2023 lalu, saat ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.

OTT ini dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 lalu, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang.

Setelah OTT ini, kasus ini baru berjalan lagi di tahun 2025 ini, dengan penetapan tiga tersangka baru pada Senin (3/11/2025) malam.

Menanggapi lamanya penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar mengatakan bahwa dirinya baru bertugas selama delapan bulan terakhir.

Dia tidak menyebutkan ada kendala dalam dua tahun terakhir, namun berjanji akan menyelesaikan kasus ini tahun 2025 ini.

"Perkara ini akan saya tuntaskan, Insya Allah di akhir tahun ini," kata AKP Denyfita.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar mengatakan sejauh ini, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka di dugaan kasus korupsi fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun anggaran 2023.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah kepala desa (kades) di tiga Desa di Kepahiang, yakni H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, dan semuanya merupakan desa di Kecamatan Kepahiang.

Meski demikian, AKP Denyfita menyebutkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sehingga tidak menutup adanya tersangka lain.

"Nanti, kalau ada penambahan tersangka, pasti akan kami sampaikan, kalau memang ada penambahan tersangka," kata AKP Denyfita kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 20.40 WIB malam.

Untuk peran masing-masing tersangka, hingga saat ini masih belum bisa diungkapkan. Ketiga tersangka disebut baru diperiksa hari ini, dan masih membutuhkan pendalaman.

Ketiga tersangka sendiri dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Selanjutnya, tiga tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved