Jual Minyak Goreng Curah Tidak Sesuai HET, Ini Sanksi Bagi Pedagang
Disperindag Provinsi Bengkulu mengakui masih ditemukan pedagang di pasar tradisional Bengkulu yang menjual minyak goreng curah tidak sesuai HET.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu mengakui memang banyak pemilik toko yang tidak lagi memasang spanduk ketersediaan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahkan Yenita membenarkan memang ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga HET, yakni Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.
Seperti yang ditemui TribunBengkulu.com saat melakukan penataan di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu, Sabtu (9/4/2022) ada yang menjual dengan harga Rp 16.000 per kilogram.
Padahal sebelum minyak goreng masuk pedagang sudah berkomitmen untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET.
Bahkan dengan pihak Distributor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) para pedagang sudah menandatangani fakta integritas di atas materai.
"Tentu akan ada sanksi yang bakal dikenakan kepada para pedagang yang menjual minyak goreng curah tidak sesuai dengan HET, Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per liter," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/4/2022).
Dari komunikasi dengan pihak PT PPI, Yenita mengaku harusnya sanksi yang diberikan adalah tidak diberikan lagi stok minyak goreng curah.
Mengingat hal ini juga sudah tertuang dalam fakta integritas di atas materai yang sebelumnya sudah disepakati pedagang yang sebelumnya diberi stok minyak goreng curah.
Yenita mengaku sebenarnya ia sangat menyayangkan masih ada pedagang nakal yang tidak mematuhi komitmen sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal dari penjualan minyak goreng curah ini, pedagang sudah mendapat untung sebanyak Rp 1.000 baik per liter maupun perkilogramnya.
"Kalau sanksi itu bukan dari kita, melainkan dari pihak distributor yang menetapkan. Jika ada yang menjual tidak sesuai dengan komitmen, maka tidak akan diberi stok lagi oleh pihak distributornya," ungkap Yenita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perindustrian-dan-Perdagangan-Provinsi-Bengkulu-Yenita-Syaiful.jpg)