Pelajar SMP Pencuri Handphone di Bengkulu Dituntut 3 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan JPU

JPU Kejari Bengkulu menuntut RS (18 tahun), pelajar SMP pencuri handphone di Bengkulu dengan pidana 3 bulan penjara.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Meri Susanti 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut RS (18 tahun), pelajar SMP pencuri handphone di Bengkulu dengan pidana 3 bulan penjara.


Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 


JPU dari Kejari Bengkulu, Meri Susanti mengatakan ada beberapa pertimbangan jaksa dalam tuntutan 3 bulan penjara ini.


Pertama, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Kemudian, handphone tersebut juga sudah dikembalikan.


"Terdakwa juga masih sekolah, walau umurnya sudah 18 tahun," kata Meri kepada TribunBengkulu.com.


Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian.


Ditambahkan Meri, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/4/2022) pekan depan.


"Nanti, sidang Selasa depan itu langsung putusan dewan hakim," ujar Meri.


RS sendiri ditangkap Jumat (28/2/2022) lalu di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu.


RS ditangkap karena melakukan pencurian sebuah handphone di seputaran Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved