Kasus Asusila
Istri Pergi ke Pasar, Pria ini Tega Nodai Anak Gadis di Bawa Umur Hingga 2 Kali
Aksi bejat dilakukan pria berinisial AB (44) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, saat ditinggal istri pergi ke pasar
TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi bejat dilakukan pria berinisial AB (44) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Saat ditinggal istri pergi ke pasar, Pria ini nekat melakukan perbuatan kejinya dengan memaksa korban.
Saat itu di rumah hanya tinggal mereka berdua.
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Bali Jadi Korban Asusila Terekam CCTV, Ayah Korban Lapor Polisi
Baca juga: Polisi Segera Panggil Hotman Paris Hutapea Atas Dugaan Konten Asusila
Sang ayah tega melakukan aksi bejat menodai anak di bawah umur.
Diketahui sementara pelakunya merupakan ayah tiri dari korban, AB (44).
Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
Baca juga: Kenalan di Facebook Lalu Diajak Pacaran, Siswi di Kaur Jadi Korban Asusila
Baca juga: Di Siang Bolong, Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila pada Anak, Polres Kaur Amankan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan, AB diamankan di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (6/4/2022) pukul 14.00 Wita.
Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
"Sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya," kata Muhalisdikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Mahasiswa di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Asusila
Baca juga: VIRAL! Beredar Video Asusila di Emperan Toko Pasar, Kapolres: Pemerannya Berusia 120 Tahun
Muhalis mengungkap jika perbuatan pelaku dilakukan sudah dua kali.
"AB melancarkan aksinya pada November 2021," terangnya.
Dikatakan, setiap kali Ibu korban pergi ke pasar, ia menitipkan anaknya ke AB.
Baca juga: Oknum Ustaz di Aceh Setubuhi Paksa Santriwati di Kamar Asrama hingga Kamar Mandi Ponpes
"Sehingga korban tinggal berdua dengan bapak tirinya di rumah. Dari situ lah, AB mendekati dan merudapaksa korban,"ucapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya yang masih berumur 13 tahun itu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2017, Pelaku Ancam Bunuh Ibu dan Adik Korban
Sementara itu, hasil visum korban telah keluar.
Hasilnya, ada bekas robekan lama pada alat vital korban akibat di rudapaksa oleh pelaku.
Adapun pelaku saat ini berada di Mapolres Pinrang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustraasi.jpg)