Siswi SMP Habisi Nyawa Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pacar Menolak Bertanggungjawab

Setelah upaya aborsi gagal dan sang pacar menolak untuk menikahinya, seorang siswi SMP tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

Editor: Yunike Karolina
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polres Magelang menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di lobi Mako Polres Magelang, Rabu (13/04/2022) 

Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.

Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali."

"Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dihadapan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.

PE yang merupakan seorang barista ini beralasan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

"Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya setelah Gagal Aborsi, Pacar akan Nikahi Wanita Lain

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved