THR dan Gaji 13

PNS Sumringah Presiden Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13, Berikut Besaran dan Jadwal Pencairannya

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, mereka bakal sumringah diguyur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Editor: Hendrik Budiman
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUBENGKULU.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, mereka bakal sumringah diguyur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

Baca juga: Ibu-ibu di Bengkulu Tengah Antre BLT Minyak Goreng Sambil Bawa Anak: Ini THR Kami

Hal itu dikatakan Jokowi secara resmi dalam siaran langsung akun youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dipastikan segera cair.

Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Baca juga: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: PNS Bakal Sumringah Diguyur Gaji 13 dan THR 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved