Berikut Sejumlah Fakta Napi yang Setor Rp 800 Juta Demi Bebas 3 Bulan

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membeberkan bahwa napi narkoba yang membayar denda Rp 800 juta pernah tertangkap BNN Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Kejati Bengkulu
Penyetoran uang denda Rp 800 juta oleh keluarga Muk, Selasa (20/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membeberkan bahwa napi narkoba yang membayar denda Rp 800 juta pernah tertangkap BNN Bengkulu sebelumnya.


Menurut Ristianti, napi atas nama Muksir alias Muk bin Hasan Zaini ini ditangkap BNN Bengkulu pada tahun 2014 lalu.


"Informasi dari register, ditangkap tahun 2014 oleh BNN," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/4/2022).


Setelah bebas, dengan status residivis, Muk kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada tahun 2019.


Saat penangkapan, Muk mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, dan kemudian harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, Kota Bengkulu.


Proses hukum terhadap Muk, dimulai dengan SPDP, pelimpahan ke JPU, hingga sidang putusan yang inkracht dilakukan pada tahun 2019.


Muk divonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan kurungan penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.


Setelah menjalani masa tahanan di Lapas IIA Curup, pada Selasa (19/4/2022), Muk membayarkan denda Rp 800 juta tersebut.


"Dan karena ini sudah dibayarkan, maka kurungan 3 bulan tak dijalani lagi," kata Ristianti.


Uang denda ini dibayarkan langsung ke rekening negara, dan dibayarkan oleh pihak keluarga.


"Negara memiliki rekening untuk pembayaran denda ini," ungkap dia.


Setelah pembayaran ini, dengan masa tahanan, Muk akan bebas dalam waktu dekat, sebelum lebaran Idul Fitri 1443.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved