Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol

Peran Advokat Hartanto Terungkap, Usai Ditetapkan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI TOL - Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangkakorupsi pembebasan lahan tol Bengkulu, pada Selasa (28/10/2025). Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari di ruang penyidikan Kejati Bengkulu.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Hartanto, pengacara gondrong yang sempat jadi sorotan publik saat membela wali murid dalam polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, kini berbalik jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan tol. 

Sosok yang dulu lantang bicara soal keadilan pendidikan itu, kini harus menghadapi jerat hukum atas dugaan merugikan keuangan negara miliaran rupiah. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. 

Kali ini, penyidik menjerat Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut.

Baca juga: Sosok-Kekayaan Hazairin Masrie Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Selasa (28/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari di ruang penyidikan Kejati Bengkulu. 

Pemeriksaan terhadap dirinya baru rampung sekitar pukul 20.30 WIB, dan usai itu ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Penetapan Hartanto sebagai tersangka bermula dari penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan yang melibatkan sembilan warga terdampak pembangunan jalan tol.

Mereka seharusnya menerima ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan proyek nasional tersebut. 

Namun, kepercayaan warga kepada pendamping hukum mereka, yang seharusnya melindungi hak mereka, justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan.

Menurut hasil penyidikan, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat memiliki peran sentral dalam proses pembebasan lahan. 

Ia dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus administrasi, memverifikasi dokumen kepemilikan, hingga mendampingi mereka dalam setiap tahapan negosiasi ganti rugi dengan pihak pemerintah. 

Dalam posisi tersebut, Hartanto memiliki akses langsung terhadap proses pencairan dana kompensasi yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah per warga.

Namun, kepercayaan itu diduga justru disalahgunakan, berdasarkan temuan sementara penyidik, Hartanto diduga kuat mengambil sebagian dana ganti rugi yang menjadi hak masyarakat, dengan dalih biaya jasa pendampingan dan administrasi.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa peran tersangka sangat krusial karena ia menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan pihak panitia pembebasan lahan.

"Tersangka ini merupakan pendamping dari warga yang lahannya terdampak pembangunan dan diduga terjadi ketidakbenaran yang melibatkan tersangka. Beliau mendampingi banyak warga, namun untuk sementara ditemukan ketidakbenaran dari sembilan warga yang didampingi," ungkap Danang, Selasa (28/10/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved