Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol
Peran Advokat Hartanto Terungkap, Usai Ditetapkan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Hartanto, pengacara gondrong yang sempat jadi sorotan publik saat membela wali murid dalam polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, kini berbalik jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan tol.
Sosok yang dulu lantang bicara soal keadilan pendidikan itu, kini harus menghadapi jerat hukum atas dugaan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
Kali ini, penyidik menjerat Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut.
Baca juga: Sosok-Kekayaan Hazairin Masrie Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu
Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Selasa (28/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari di ruang penyidikan Kejati Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap dirinya baru rampung sekitar pukul 20.30 WIB, dan usai itu ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Penetapan Hartanto sebagai tersangka bermula dari penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan yang melibatkan sembilan warga terdampak pembangunan jalan tol.
Mereka seharusnya menerima ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan proyek nasional tersebut.
Namun, kepercayaan warga kepada pendamping hukum mereka, yang seharusnya melindungi hak mereka, justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan.
Menurut hasil penyidikan, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat memiliki peran sentral dalam proses pembebasan lahan.
Ia dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus administrasi, memverifikasi dokumen kepemilikan, hingga mendampingi mereka dalam setiap tahapan negosiasi ganti rugi dengan pihak pemerintah.
Dalam posisi tersebut, Hartanto memiliki akses langsung terhadap proses pencairan dana kompensasi yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah per warga.
Namun, kepercayaan itu diduga justru disalahgunakan, berdasarkan temuan sementara penyidik, Hartanto diduga kuat mengambil sebagian dana ganti rugi yang menjadi hak masyarakat, dengan dalih biaya jasa pendampingan dan administrasi.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa peran tersangka sangat krusial karena ia menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan pihak panitia pembebasan lahan.
"Tersangka ini merupakan pendamping dari warga yang lahannya terdampak pembangunan dan diduga terjadi ketidakbenaran yang melibatkan tersangka. Beliau mendampingi banyak warga, namun untuk sementara ditemukan ketidakbenaran dari sembilan warga yang didampingi," ungkap Danang, Selasa (28/10/2025).
Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
tol bengkulu
Pengacara Hartanto
Hartanto Pengacara Gondrong
tol bengkulu-tabapenanjung
Running News
| Hartanto Kuasa Hukum Wali Murid saat Polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, Kini Ditahan Kasus Korupsi Tol |
|
|---|
| Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Seret Hartanto Oknum Pengacara Jadi Tersangka Ketiga |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah, Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Peran Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Staf Terungkap, Korupsi Lahan Tol Bengkulu Rp4 Miliar |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Hazairin Masrie Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hartanto-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka-ketiga-pada-Selasaad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.