Bandar dan Kurir Narkoba di Kota Bengkulu Dibekuk, Diamankan Bersama 4 Paket Besar Ganja

Satresnarkoba Polres Bengkulu kembali mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi/TribunBengkulu.com
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Su (28) dan FA (26) bersama barang bukti 4 paket besar dan 1 paket kecil ganja, saat konferensi pers di Polres Bengkulu, Jumat (22/4/2022).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya


TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Satresnarkoba Polres Bengkulu kembali mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu.

Kedua terduga ini merupakan bandar dan kurir ganja, warga Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bengkulu AKP David Tampubolon mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku yang berinisial Su (28) dan FA (26) ini terjadi pada Rabu (20/4/2022) malam. 

Penangkapan kedua pelaku, menurut David bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Bengkulu. 

"Pertama kita melakukan penangkapan terhadap Su dengan barang bukti ganja satu paket kecil, dan kita lakukan pengembangan," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (22/4/2022). 

David mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi yakni FA (26) yang merupakan penyuplai ganja kepada Su. Hasil pemeriksaan terhadap Su.

"Dari pengembangan kita berhasil mengamankan FA dan mendapati satu paket besar ganja di balik jaketnya, dan kita lakukan penggeledahan di rumah FA, kita temukan tiga paket besar ganja lainnya," tambah David. 

Total barang bukti yang diamankan 4 paket besar dan 1 paket kecil ganja yang beratnya mencapai 60 gram.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved