Senin, 13 April 2026

Dua Tersangka Pengedar Ganja Hydroponik, Pengalaman Menanam Selada Belajar Autodidak dari Youtube

Dua tersangka pengedar narkoba ganja hydroponik di Bekasi, Jawa Barat pernah menanam selada dan belajar autodidak dari youtube.

Editor: Hendrik Budiman
Abdi Ryanda Shakti
Dua tersangka pengedar ganja hydroponik di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat berinisial AA dan MM saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua tersangka pengedar narkoba ganja hydroponik di Bekasi, Jawa Barat pernah menanam selada dan belajar autodidak dari youtube.

Keduanya berinisial AA dan MM belajar menanam dengan teknik tersebut melalui media sosial.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengungkap AA yang lebih berkompeten dalam urusan tanam menanam.

"Ini tersangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube. Kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa," kata Harun dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja, Dua Warga Curup Diringkus Polisi

"Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada. Sehingga dari pengalaman penanaman selada ini, dipraktekkan kedalam penanaman jenis ganja," sambungnya.

Uniknya, kedua tersangka menjual bukan hanya daunnya, melainkan bunga tanaman ganja itu.

Baca juga: Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polres Bengkulu Tangkap Pemuda Bawa Ganja 

Setelah tanaman ganja dirawat MM, tersangka AA menjual ke wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan dengan harga jutaan rupiah.

"Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp3,5 juta. Ada yang sudah siap kita dapati di TKP ini kurang lebih 24 bungkus," ucapnya.

Baca juga: Pengiriman Paket Ganja Seberat 75 Kilogram ke Pulau Jawa Digagalkan Polda Lampung

Tersangka yang dulunya bekerja sebagai freelancer atau tenaga lepas itu, mengaku melakukan kegiatan ini untuk mendapatkan keuntungan.

"Motif mereka pertama, karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya. Kedua, juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," ungkapnya.

Baca juga: Sering Tertawa dan Suka Melucu, Pengedar di Bengkulu Mengaku karena Keseringan Konsumsi Ganja

Diketahui, Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA dan MM, Rabu (20/4/2022).

Kedua tersangka itu mengedarkan barang haram itu dari menanam dengan teknik hydroponik di sebuah Apartemen di daerah Bekasi.

Dari tempat itu, polisi menemukan satu ruangan di lantai 19 apartemen yang berisi budidaya ganja hydroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus meringkuk di penjara dengan disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU Narkotika No. 30 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved