Mulai 9 Mei 2022, PNS dan juga Karyawan di Perusahaan Diimbau WFH Seminggu

MenPANRB Tjahjo Kumolo mendukung saran Kapolri Jenderal Listyo yang menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Editor: Yunike Karolina
tribunstyle
Tak hanya PNS, karyawan di perusahaan negeri dan swasta juga diimbau WFH seminggu setelah arus balik lebaran, mulai 9 Mei 2022. 

TRIBUNBENGKULU.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung saran Kapolri Jenderal Listyo yang menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Lantaran kemacetan diprediksi akan terjadi selama arus balik lebaran 2022.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Sehingga, WFH dilakukan mulai Senin, 9 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022) dikutip dari laman MenPANRB.

Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Kini, instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini.

WFH sebagai Sarana Isolasi Mandiri

Virus Covid-19 hingga kini belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.

Sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.

PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved