Kasus Rudapaksa

Biadab! Ayah di Karo Rudapaksa 2 Putri Kandung Berulang Kali, Terkuak saat Korban Curhat ke Temannya

ksi bejat dilakukan seorang pria berinisial WZ warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN MEDAN / MUHAMMAD NASRUL
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (tengah), menunjukkan barang bukti baju korban pencabulan anak oleh ayah kandungnya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (11/5/2022). 

Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya.

"Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," Katanya.

Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo.

Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: Inilah Wajah Terduga Pelaku Pemalakan Mobil Box di Binduriang Rejang Lebong

"Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,"ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah.

Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari.

Baca juga: Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Modal, Jutaan Saldo di Rekening Raib

Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved