Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tangkap 40 Petani Mukomuko

40 Petani Mukomuko Ditangkap, DPRD Dorong Penyelesaian dengan Perdamaian

Anggota DPRD Bengkulu Dapil Mukomuko, Muharamin meminta kasus pencurian sawit yang melibatkan 40 petani di Mukomuko diselesaikan dengan perdamaian

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Istimewa
40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota DPRD Bengkulu Dapil Mukomuko, Muharamin meminta kasus pencurian sawit yang melibatkan 40 petani di Mukomuko bisa diselesaikan dengan perdamaian.

Menurut politisi Demokrat ini, masih ada cara untuk mencari jalan keluar dari masalah ini, termasuk kompromi dari pihak perusahaan.

"Artinya, kalau ada perjanjian-perjanjian dari masyarakat, kemudian juga dari pihak perusahaan untuk melakukan perdamaian, Insya Allah bisa," kata Muharamin kepada TribunBengkulu.com, Senin (16/5/2022).

Muharamin sendiri menilai persoalan ini masih bisa dilihat dari sisi kemanusian.

Ia yakin penegak hukum, dalam hal kepolisian, jika dalam kasus ini ada perdamain dan perjanjian antara masyarakat dan perusahaan, maka kasus 40 petani di Mukomuko yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit bisa dihentikan kasusnya.

"Pihak perusahaan, misal, mengampuni mereka, dengan syarat tak melakukan lagi pelanggaran, saya kira bisa dengan cara damai," ujar Muharamin.

Muharamin juga meminta semua pihak untuk tidak mempolitisir dan mendramatisir peristiwa ini.

"Bicaralah fakta dan apa adanya, maka persoalan ini bisa selesai," ungkap Muharamin.

Sebelumnya, 40 petani di Mukomuko yang ditangkap akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, penetapan tersangka kepada para petani ini dilakukan pada Jumat (13/5/2022) kemarin.

Dari 40 petani ini, ada dua kategori penetapan tersangka, yaitu pencurian dan penghasutan.

Ada 3 orang petani yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, yakni BI (52 tahun), LN (28 tahun), dan ZI (51 tahun).

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4.

Kemudian, ada 37 petani lainnya yang ditetapkan tersangka pencurian, dengan inisial YD (43 tahun), HN (45 tahun), SN (49 tahun), MS (52 tahun), DW (28 tahun), ES (39 tahun), AD (46 tahun), AA (40 tahun), AJ (46 tahun), PS (28 tahun), HH (41 tahun), GN (22 tahun), CI (36 tahun), IS (42 tahun), RH (33 tahun), MA (33 tahun), SN (40 tahun), AZ (35 tahun), IL (45 tahun), HM (25 tahun), AI (42 tahun), AT (29 tahun), AD (24 tahun), SI (26 tahun), HSJ (27 tahun), HE (26 tahun), IS (30 tahun), HN (46 tahun), IR (53 tahun), MK (45 tahun), WU (25 tahun), ES (37 tahun), SN (32 tahun), HO (35 tahun), AI (31 tahun), dan HH (27 tahun), serta RI (50 tahun).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved