Polisi Tangkap 40 Petani Mukomuko
Pastikan 40 Petani Mukomuko yang Ditangkap Sehat, Polisi: Semua Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kembali menegaskan, 40 petani yang ditangkap aparat di Mukomuko semuanya dalam keadaan sehat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kembali menegaskan, 40 petani yang ditangkap aparat di Mukomuko semuanya dalam keadaan sehat dan tidak terluka.
Ia juga menegaskan semua proses, dimulai penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung baik dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
"Sampai saat ini, 40 orang ditetapkan tersangka tidak ada yang mengalami tindakan-tindakan yang diluar ketentuan SOP," kata Sudarno kepada TribunBengkulu.com, Selasa (17/5/2022).
Sementara, terkait pemborgolan 40 petani tersebut saat ditangkap, Sudarno mengatakan hal tersebut memang sesuai SOP.
Pemborgolan ini, lanjut Sudarno, dimaksudkan untuk memudahkan pemindahan dari satu titik ke titik lain. Apalagi, ketika penangkapan dilakukan dalam jumlah banyak, tidak memungkinkan untuk digiring.
"Setiap kita mengamankan seseorang yang melakukan tindak pidana atau diduga melalukan tindak pidana, pasti dilakukan pemborgolan," ujar Sudarno.
Sementara, untuk warga yang disebutkan terluka karena aparat, Sudarno tegas membantahnya.
Menurutnya, pihak kepolisian sudah berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan, namun tidak ditemukan. Kepolisian juga sudah melakukan konfirmasi ke kepala desa setempat, juga tidak ditemukan.
"Yang terluka itu, informasi yang kami dapat, jatuh dari kendaraan bermotor. Buktinya dari 40 yang ditangkap, tak ada yang terluka," tambah Sudarno.
Sebelumnya, 40 petani di Mukomuko yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada para petani ini dilakukan pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Dari 40 petani ini, ada dua kategori penetapan tersangka, yaitu pencurian dan penghasutan.
Ada 3 orang petani yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, yakni BI (52 tahun), LN (28 tahun), dan ZI (51 tahun).
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Bengkulu-Sudarnooo.jpg)