Kasus Narkoba
Oknum Anggota Polri di Kalbar Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu
Anggota Polri tersebut berinisial YD (35) warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang oknum anggota Polri Aktif di Kalimantan Barat di ringkus tim BNN Provinsi Kalbar karena terlibat dengan peredaran narkoba.
Anggota Polri tersebut berinisial YD (35) warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Baca juga: Mahasiswa Asal Deliserdang Gadai Motor Teman Untuk Modal Jualan Ekstasi
YD ditangkap Tim Brantas BNN Kalbar saat berada di Penyebrangan Fery Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada 20 April 2022 lalu bersama seorang temannya berinisial KM.
Saat diamankan, petugas mendapati 2 bungkus narkoba jenis Sabu seberat 200 gram di pintu kanan mobil.
Baca juga: Pemuda Asal Sumatera Barat Tipu Juragan Jengkol Lampung Rp 150 Juta
Selain itu petugas juga mendapati satu pucuk senjata api jenis revolver yang tersimpan di bawah jok mobil.
Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Wanita Diduga Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Tayan Hilir
Baca juga: Pria Muda Ngaku Dokter dan Buka Praktek Medis di Rumah di Oku Timur Terancam 5 Tahun Penjara
YD hanya tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di BNNP Kalbar Rabu 18 Mei 2022.
"YD ini merupakan anggota Polri Aktif yang bertugas di Kalimantan Barat,"ujar Kepala Bidang Pemberantasan, BNN Provinsi Kalbar AKBP Adeyana Supriyana saat konferensi pers di BNN Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan, Adeyana mengungkapkan bahwa sabu yang didapat dari tersangka berasal dari wilayah Perbatasan Balai Karangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-Polri-Aktif-Diringkus-Tim-BNN-Provinsi-Kalbar.jpg)