Praktek Dokter Ilegal

Pria Muda Ngaku Dokter dan Buka Praktek Medis di Rumah di Oku Timur Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, yang diduga bertindak sebagai dokter gadungan.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Pria muda ngaku dokter di OKU Timur ditangkap polisi, buka praktek medis di rumah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pria muda di OKU Timur terancam 5 tahun kurungan penjara.

Pria muda tersebut ngaku dokter dan membuka praktek medis di rumahnya.

Baca juga: Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Langganan Jadi Penasihat Banyak Menteri

Pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan YTP (25) dan membongkar praktek ilegal itu.

Pelaku nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, yang diduga bertindak sebagai dokter gadungan.

Ia merupakan warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: Sosok Lin Che Wei Mafia Minyak Goreng, Tak Punya Jabatan Tapi Orang Penting di Kemendag RI

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Baca juga: Polisi Persilahkan Kuasa Hukum 40 Petani di Mukomuko Ajukan Praperadilan

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.

Baca juga: Kejati Bengkulu Siapkan 5 Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi BBM di DPRD Seluma

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved