Bandar Narkoba
Pasutri di Kampar Jadi Bandar Narkoba, Keduanya Terancam Penjara Seumur Hidup
Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga menjadi bandar narkoba.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga menjadi bandar narkoba.
Ia ditangkap bersama seorang lainnya pada oleh Polres Kampar.
Baca juga: Ngaku Polisi, Pria di Aceh Timur Nikahi Gadis Muda dan Tipu korban Hingga Ratusan Juta
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan, pasutri tersebut berinisial JE (45) dan MR (47), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
"Kedua pelaku merupakan bandar narkoba. Mereka ditangkap Polsek Perhentian Raja setelah petugas menangkap seorang pelaku pemakai narkoba berinisial HY (44)," kata Rido dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Polisi Gadungan di Aceh Timur Tipu Wanita Muda Hingga Ratusan Juta, Korban Diajak Nikah Siri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri itu mengaku sudah empat bulan menjual sabu di perdesaan.
Rido menjelaskan, petugas awalnya menangkap pemakai sabu, HY di depan rumahnya di Desa Pantai Cermin, Selasa (17/5/2022) pagi.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dari pelaku.
Baca juga: Pemuda Asal Sumatera Barat Tipu Juragan Jengkol Lampung Rp 150 Juta
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari JE.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JE dan istrinya di rumahnya pada hari yang sama.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu, empat timbangan digital dan satu pucuk pistol jenis air softgun," sebut Rido.
Baca juga: Oknum Anggota Polri di Kalbar Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu
Tak hanya itu, sambung dia, petugas juga menyita satu buku tabungan, satu alat isap sabu, enam unit ponsel dan uang tunai Rp 4,2 juta.
Ketiga pekaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ekonom Ternama di Indonesia Lin Che Wei Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng
Kata Rido, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penangkapan-Sabu.jpg)