Diajak Jalan-jalan, Gadis Berumur 14 Tahun Dirudapaksa di Pantai Panjang
Seorang pemuda berinisial BF (19) warga Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu diamankan Tim Macan Gading Polres Bengkulu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Seorang pemuda berinisial BF (19) warga Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu diamankan Tim Macan Gading Polres Bengkulu.
BF diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur pada Sabtu (19/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, BF diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap PE (14) lebih dari satu kali.
"Dari laporan yang kita terima, BF telah melakukan hubungan suami istri dengan korban lebih dari satu kali dan terakhir pada Sabtu (19/2/2022) lalu," ujar Malau.
Pada Januari lalu, dikatakan Malau, BF menjemput korban di jalan dan mengajak korban ke rumahnya dan melakukan hubungan suami istri.
"Yang kedua terjadi di salah satu warung yang berada di Pantai Panjang Kota Bengkulu, BF menjemput korban dan menyetubuhi korban di dalam warung tersebut," ucap Malau.
Menindaklanjuti laporan, Tim Macan Gading Polres Bengkulu mencari keberadaan terlapor lalu mendapatkan informasi BF sedang berada di kediamannya.
"Tanpa perlawanan, BF berhasil kita amankan di kediamannya pada Rabu (18/5/2022)," ujar Malau.
Saat ini BF diamankan di Mapolres Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
