Jungkir Balik Harga Sawit
Harga Sawit Masih di Bawah Ketetapan Rp 2.815, Begini Respon Gubernur Rohidin
Harga sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam wilayah Provinsi Bengkulu masih belum sesuai harga ketetapan Rp 2.815 per kilogram.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Harga sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam wilayah Provinsi Bengkulu masih belum sesuai harga ketetapan Rp 2.815 per kilogram.
Seperti terpantau di PT Palma Mas Sejati, Kamis (19/5/2022) yang membeli TBS sawit seharga Rp 1.770.
Lalu di PT Agra Sawitindo Rp 1.660 dan untuk di PT Citra Sawit Lestari Rp 1.640.
Menanggapi hal itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, percuma juga ada harga apabila pabrik sawit tidak bisa beroperasi.
Karena dalam penetapan harga, ketika pabrik tidak mampu untuk beroperasi karena produksi hasil CPO sudah tidak ada lagi.
Baca juga: Harga TBS Terbaru di Bengkulu Rp 2.815 Per Kilogram, Gubernur Rohidin: Jangan Ada Lagi Polemik
"Jangankan untuk menjual, bahkan untuk ditampung saja sekarang sudah susah. Makanya saya sampaikan harus tahu dulu kemampuan realistis pabrik itu berapa," kata Rohidin.
Rohidin menyebutkan, permasalahan tersebut sebelumnya telah ia sampaikan ke Menko Perekonomian dan Mentri Perdagangan saat kunjungannya ke Jakarta sebelumnya.
Dalam penyampaiannya, ia meminta agar Permendag RI No 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO dapat segera di cabut.
"Apalagi permintaan tersebut bukan hanya datang dari Provinsi Bengkulu saja, melainkan juga dari provinsi-provinsi lainnya," ujar Rohidin.
Rohidin berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat usulan dari berbagai daerah termasuk juga Provinsi Bengkulu terkait pencabutan larangan ekspor sementara CPO dapat segera dicabut.
"Kita harapkan segera ditinjau ulang, mudah-mudahan waktu peninjauannya tidak terlalu lama," ungkap Rohidin.
Terpisah Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi juga berpendapat Permendag RI No 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO memang harus dicabut.
Kemudian melakukan revisi terhadap Permentan RI Nomor 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Sawit, karena dinilai ada ketidakseimbangan antara petani mandiri dan petani mitra perusahaan perkebunan.
"Selain itu hendaknya juga ada revisi terhadap Pergub Nomor 64 tahun 2018 terkait pedoman penetapan harga TBS sawit. Karena di dalam Pergub tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi pabrik yang membeli sawit di luar dari ketetapan," beber Jonaidi.
