Sudah Vaksin 2 Kali, Naik Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19, Berikut Syarat di Aturan Terbaru

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor Nomor 56 tahun 2022 telah ditetapkan aturan terbaru.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta/TribunBengkulu.com
Aktivitas di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu beberapa waktu yang lalu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor Nomor 56 tahun 2022 telah ditetapkan aturan terbaru terkait dengan aktivitas penerbangan.

Di mana aturan tersebut mulai diberlakukan di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu sejak Rabu (18/5/2022) kemarin.

Berdasarkan SE tersebut, bagi masyarakat yang belum vaksin tetap diperbolehkan untuk terbang, namun dengan beberapa syarat.

Salah satunya wajib menunjukkan hasil Rapid Test  Antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain itu calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah apabila yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ungkap Eksekutif General Manager Angkasapura II Bengkulu, Heru Karyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/5/2022).

Sedangkan untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukan bukti negatif Covid-19. Baik hasil Rapid Test  Antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk dosis pertama ini tetap wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 seperti layaknya yang belum vaksin," kata Heru.

Sementara itu untuk yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis ke 2 dan booster, sudah benar-benar dibebaskan.

Keduanya tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil Rapid Test  Antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sesuai dengan SE tersebut, aturan ini sudah mulai kita terapkan sejak hari Rabu kemarin. Aturan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," ujar Heru. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved