Jungkir Balik Harga Sawit

Pemprov Bengkulu Bisa Cabut Izin Usaha, Jika Pabrik Tak Patuhi Ketetapan Harga TBS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa saja mencabut izin usaha pabrik atau perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga yang telah ditetapkan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta/TribunBengkulu.com
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal saat diwawancarai di ruangannya soal harga sawit di tingkat pabrik yang belum mengacu pada harga ketetapan, Jumat (20/5/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa saja mencabut izin usaha pabrik atau perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga yang telah ditetapkan.

Ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal saat dimintai tanggapan terkait pabrik yang tidak mengikuti ketetapan harga TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Izin usaha itu kan masih di daerah, Jadi Pemprov bisa saja bertindak tegas dengan mencabut izin usahanya," kata Zainal saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (20/5/2022).

Namun terkait permasalahan harga sawit ini menurut Zainal Pemprov Bengkulu perlu meninjau ulang ketetapan harga yang ditetapkan Rp 2.815 sebelumnya.

Apalagi mengingat Presiden Jokowi sudah mengumumkan pencabutan terhadap larangan ekspor CPO yang mulai diberlakukan sejak 23 Mei 2022 mendatang.

Baca juga: Usai Penetapan Harga TBS Rp 2.815 per Kilogram, Harga Sawit di Bengkulu Belum Juga Naik

"Karena penetapan harga Rp 2.815 tersebut dilakukan sebelum adanya kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO, maka akan lebih baik jika ditinjau kembali," ungkap Zainal.

Kerena dengan adanya kebijakan pencabutan larangan ekspor ini, menurut Zainal tidak menutup kemungkinan harga sawit akan kembali seperti sebelum adanya larangan ekspor CPO sebelumnya.

Baca juga: Surati Presiden Soal Harga TBS Anjlok, Gubernur Bengkulu Rekomendasi Pencabutan Larangan Ekspor CPO

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga perlu melakukan koordinasi dengan beberapa provinsi tetangga yang juga merupakan daerah penghasil sawit.

Agar jangan sampai ada perbedaan yang sangat jauh antara harga sawit di Provinsi Bengkulu dengan provinsi tetangga.

"Dalam menetapkan harga sawit juga Jagan sampai hanya ditetapkan secara sepihak. Jadi nanti tidak ada lagi alasan bagi pabrik menetapkan harga sawit secara sepihak," ujar Zainal.

Sementara itu, terkait pabrik yang tidak mengikuti harga sawit sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, juga harus dilihat dari kacamata pihak pabrik, karena mungkin sulitnya menampung akibat larangan ekspor CPO sebelumnya.

"Akan tetapi jika dengan kebijakan larangan ekspor yang sudah dicabut seperti saat ini, dan nantinya harga baru sudah ditetapkan, perusahaan tetap tidak tidak mengikuti, maka Pemprov harus memberi sanksi tegas mulai dari peringatan sampai kepada pencabutan izin usahanya," beber Zainal. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved