Beli Minyak Goreng Wajib KTP

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP, Ini Tanggapan Pedagang di Bengkulu

Edi seorang pedagang minyak curah di Kota Bengkulu mengakui, belum mendengar kabar kebijkan tersebut.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kartika Aditia/TribunBengkulu.com
Tampak Pedagang Minyak Goreng curah di pasar Tradisional di Kota Bengkulu, Senin (23/5/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Kartika Aditia

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Adanya wacana kebijakan terkait pembelian minyak goreng curah seharga 14.000 per liter wajib KTP dikeluhkan pedagang minyak goreng dan masyarakat di Bengkulu.

Edi seorang pedagang minyak curah di Kota Bengkulu mengakui, belum mendengar kabar kebijkan tersebut.

Baca juga: Baru 33 Desa di Kepahiang Ajukan Pencarian DD Tahap 2, PMD: Desa Lain Segera Ajukan Usulan

Akan Tetapi, kata Edi, bahwa kebijakan tersebut agak merepotkan.

"Rasanya agak repot aja, soalnya rata-rata pembeli minyak goreng disini kan tukang jual gorengan, gak mungkinlah cuma beli seliter dua liter " kata Edi kepada TribunBengkulu.com, Senin (23/5/2022).

Kendati demikian, apabila kebijakan tersebut kemudian harus diterapakan, Edi mengatakan mau tidak mau dirinya akan mengikuti kebijakan tersebut.

"Ya kalau memang aturan itu turun mau tidak mau ya kita taati, tapi kasian aja sama pembeli yang sebagian besarnya adalah pedagang UMKM kecil," ungkap Edi.

Baca juga: Remaja di Kota Bengkulu Dikeroyok Tiga Pemuda Tak Dikenal Usai Nonton Futsal

Tak hanya Edi, masyarakat lainya juga mengeluh soal rencana kebijakan tersebut.

"Ribet, cuma beli minyak goreng aja harus pakai KTP," ujar Ariani, pembeli minyak goreng di Pasar Minggu Kota Bengkulu

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat yang menjual minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, program ini nantinya ada di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat agar distribusi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Harga TBS Belum Naik, Petani: Pabrik Mau Alasan Apa Lagi

"Program MigorRakyat ini seperti kita lihat, adalah proses transaksi tunai menggunakan aplikasi digital untuk kepada yang membutuhkan daripada minyak goreng curah Rp 14.000/liter," kata Lutfi.

"Jadi ini maksudnya akan mendekati pasar ritel trandisional, bukan ritel modern. Jadi ini maunya di ritel tradisional yang dekat dengan kepadatan penduduk," lanjutnya.

Mendag Lutfi juga mengatakan, saat ini sudah ada 1.200 lokasi titik penjualan yang tersebar di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini di Bengkulu Rp 860 Ribu, Harga Sawit Pengaruhi Daya Beli

Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved