Berita Bengkulu

Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Terima Berkas Perkara

Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Resmi Terima Berkas Perkara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PELIMPAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HJ (22), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HJ (22), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Kasus ini mencuat setelah HJ dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMA.

Tersangka HJ diduga kuat melakukan persetubuhant erhadap korban sebanyak tujuh kali di dua lokasib erbeda, yakni di salah satu hotel dan rumah kos yang berada di wilayah Kota Bengkulu.

Kepada wartawan, HJ mengaku mengenal korban melalui media sosial. Setelah saling berkenalan, keduanya menjalin hubungan asmara yang berlangsung sekitar satu bulan. 

Dalam kurun waktu itulah, tersangka berhasil membujuk korban hingga mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kami kenal dari media sosial, terus pacaran sekitar sebulan. Sudah tujuh kali ketemu di hotel dan kosan," ungkap HJ, Selasa (28/10/2025).

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, barulah korban mengakui telah disetubuhi oleh HJ.

Tak terima atas perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polresta Bengkulu yang kemudian menindaklanjuti kasus ini hingga prosesnya berjalan.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Polresta Bengkulu melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu, Selasa (28/10/2025).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan adanya pelimpahan tahap Il tersebut.

"Ya, hari ini kami menerima tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan dari Polresta Bengkulu," kata Rusydi.

Ia menambahkan bahwa jaksa kini resmi mengambil alih penanganan perkara dan telah menetapkan langkah hukum lanjutan terhadap pelaku.

"Terhadap tersangka, jaksa akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," ujar Rusyidi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved