Berita Bengkulu
Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Terima Berkas Perkara
Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Akui 7 Kali Setubuhi Korban, Kejari Resmi Terima Berkas Perkara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HJ (22), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Kasus ini mencuat setelah HJ dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMA.
Tersangka HJ diduga kuat melakukan persetubuhant erhadap korban sebanyak tujuh kali di dua lokasib erbeda, yakni di salah satu hotel dan rumah kos yang berada di wilayah Kota Bengkulu.
Kepada wartawan, HJ mengaku mengenal korban melalui media sosial. Setelah saling berkenalan, keduanya menjalin hubungan asmara yang berlangsung sekitar satu bulan.
Dalam kurun waktu itulah, tersangka berhasil membujuk korban hingga mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kami kenal dari media sosial, terus pacaran sekitar sebulan. Sudah tujuh kali ketemu di hotel dan kosan," ungkap HJ, Selasa (28/10/2025).
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, barulah korban mengakui telah disetubuhi oleh HJ.
Tak terima atas perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polresta Bengkulu yang kemudian menindaklanjuti kasus ini hingga prosesnya berjalan.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Polresta Bengkulu melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu, Selasa (28/10/2025).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan adanya pelimpahan tahap Il tersebut.
"Ya, hari ini kami menerima tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan dari Polresta Bengkulu," kata Rusydi.
Ia menambahkan bahwa jaksa kini resmi mengambil alih penanganan perkara dan telah menetapkan langkah hukum lanjutan terhadap pelaku.
"Terhadap tersangka, jaksa akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," ujar Rusyidi.
| Bengkulu Dapat 2 Sekolah Rakyat, Lokasi di Kota Bengkulu dan Kaur, Anggaran Rp 504 Miliar |
|
|---|
| 10 Personel Polres Bengkulu Tengah Terima Penghargaan BKSDA karena Ungkap Kasus Perambahan Hutan |
|
|---|
| Bank Indonesia Paparkan Potensi Investasi Bengkulu Capai Rp59,8 Triliun |
|
|---|
| Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kadispora Bengkulu Tengah Diberhentikan |
|
|---|
| Sosok Sri Murni Kajari Bengkulu Tengah yang Baru, Miliki Kekayaan Rp 1,12 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-setubuhi-28102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.