Update Kasus Aborsi di Kepahiang, Jaksa: Masih Kurang Alat Bukti
Setelah menerima berkas perkara kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang, jaksa mengembalikan kembali berkas perkara tersebut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setelah menerima berkas perkara kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang, jaksa mengembalikan kembali berkas perkara tersebut.
Kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang ini mengakibatkan wanita muda berinisial AA (22) warga urup Kabupaten Rejang Lebong dan janinnya meninggal tak wajar.
Polisi juga telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AN (27), RO (27) dan DE (36), pada 8 April 2022, serta memeriksa belasan saksi dalam perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Sudarmanto yang merupakan Jaksa peneliti dalam berkas perkara ini, mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Kepahiang.
"Penghujung bulan puasa kemarin penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke kita, kemudian kajari sudah menunjuk 3 orang jaksa untuk meneliti berkas tersebut," kata Sudarmanto kepada TribunBengkulu.com, pada Selasa (24/5/2022).
Lanjut Sudarmanto, berkas ini sudah kita teliti dan telah dikembalikan lagi ke penyidik Polres Kepahiang, pada tanggal 10 Mei 2022.
"Kita beri petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut, masih ada yang kurang terkait alat bukti," ujar Sudarmanto
Sudarmanto menambahkan, untuk saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini, masih 3 orang tersangka.
"Berkas perkara ini terpisah, untuk pasal DE dan RO pasalnya sama yakni membantu tersangka AN dalam Kasus ini," jelas Sudarmanto.
Baca juga: Fakta Pegawai RSUD Kepahiang Ikut Terlibat Kasus Aborsi, Ternyata Sering Palsukan Resep Dokter
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.
Baca juga: UPDATE Tragedi Kasus Aborsi di Kepahiang: 12 Saksi Diperiksa, Tersangka AN Dijerat Pasal Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Polres Kepahiang Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya AA, seorang perempuan muda yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi obat aborsi.
Tiga orang itu mulai dari pacar korban An (27) warga asal Kabupaten Bengkulu Utara seorang karyawan BUMN, penghubung teman An inisial RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
Keluarga korban tragedi aborsi di Kabupaten Kepahiang, mencurigai tersangka AN melakukan dugaan pembunuhan berencana.
BREAKING NEWS: Marbot Masjid di Bengkulu Tewas Dibunuh, Usai Salat Subuh Berjamaah |
![]() |
---|
'Tragedi Wowon Cs' Kisah Korban Selamat dari Wowon Cs Tertolong Hujan Deras |
![]() |
---|
'Kapolres Arogan' Pukuli Anak Buah Hingga Masuk Rumah Sakit Hanya Karena Air Mati |
![]() |
---|
Brimob Se-Angkatan Minta Bharada E Bebas saat Richard Bacakan Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Polda Bengkulu Mutasi Ratusan Anggotanya, Kasubdit Kasat Hingga Kapolsek Berganti |
![]() |
---|