Sindikat Pembobol Bank Lintas Provinsi di Bengkulu Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU
Sidang perdana kasus sindikat pembobol bank digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/5/2022) siang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang perdana kasus sindikat pembobol bank digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/5/2022) siang.
Sementara, para terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Bentiring.
Dalam sidang yang diketuai hakim Rizwan Supartawinata ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
"Ada dua surat dakwaan, yakni 7 terdakwa dengan inisial FH, HK, ER, BP, DA, RA, dan AS, yang didakwa melanggar pasal 263 KUHP jo pasal 55," ujar JPU Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri dalam persidangan.
Kemudian, kepada dua terdakwa lain, yakni CH dan RS dibacakan surat dakwaan yang berbeda.
"Keduanya didakwa melanggar pasal 47 ayat 2 jo pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 264 KUHP dan juga pasal 263 KUHP jo pasal 55 dan 56," kata Fahmi.
Selain itu, dari pengakuan terdakwa, menurut Fahmi, otak pelaku pembobol bank ini merupakan terdakwa FH yang melakukan bujuk rayu kepada para terdakwa lainnya.
"FH mengajak para terdakwa lainnya dengan mengatakan pengambilan uang ini dilakukan pada rekening BRI judi online Kamboja bukan kepada para nasabah yang benar-benar menabung," kata Fahmi.
Usai melakukan sidang pembacaan dakwaan kepada 9 terdakwa, pengadilan negeri Bengkulu melanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari 5 saksi pada hari yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membeberkan cara sindikat pembobol bank lintas provinsi mendapatkan data nasabah.
Dijelaskan Teddy, salah satu terdakwa, CH, merupakan mantan pegawai di salah satu bank BUMN, yaitu BRI.
Saat bekerja di BRI ini, kata Teddy, CH mencuri data nasabah.
Data nasabah yang dicuri inilah yang kemudian menjadi target pembobolan bank.
CH, kata Teddy, saat bekerja di BRI berwenang di bagian IT, sehingga memudahkan dirinya mencuri data nasabah.
"Dia diduga melakukan pencurian data di bank tersebut, tanpa sepengetahuan supervisor. Hal itu dilakukan saat masih bekerja di BRI," ujar Teddy kepada TribunBengkulu.com, Selasa (15/3/2022).
CH ini sendiri ditangkap di daerah Sumatera Utara. Dari data yang dicuri CH, sindikat ini kemudian membuat KTP dan buku rekening palsu.
"Kemudian, sindikat ini berpura-pura kehilangan ATM, dan melapor ke pihak bank untuk mendapatkan ATM baru, dengan KTP dan buku rekening palsu tadi," ungkap Teddy.
Setelah mendapatkan ATM baru beserta nomor PIN baru dari pihak bank, sindikat ini kemudian menggasak uang milik nasabah yang sudah dipalsukan.
"Jumlah yang ditarik bervariatif, dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, tergantung jenis ATM," kata dia.
Dari berbagai lokasi, sindikat ini sudah menggasak uang nasabah sebesar Rp 2,9 miliar. Di Batam Rp 180 juta, Palembang Rp 200 juta, Padang Rp 170 juta dan Rp 250 juta, Lampung Rp 160 juta, Bangka Belitung Rp 150 juta, Semarang Rp 1,7 miliar, dari 12 KCP Bank BRI.
"Kalau di Bengkulu, sindikat ini sudah menggasak Rp 100 juta," ungkap Teddy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Perdana-Sindikat-Pembobol-ATM.jpg)