9 Debt Collector di Majalengka Diringkus Polisi, Kerap Rampas Motor di Jalan
Sebanyak 9 debt collector atau kerap dikenal dengan sebutan mata elang (matel), berhasil ditangkap pihak Polsek Majalengka Kota.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 9 debt collector atau kerap dikenal dengan sebutan mata elang (matel), berhasil ditangkap pihak Polsek Majalengka Kota.
Mereka ditangkap lantaran kerap dinilai cukup meresahkan para pengguna motor karena merampas seenaknya di jalan.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang Rp 80 Juta, Pria di Tasikmalaya Nekat Culik Anak Pengutang Sebagai Jaminan
Kapolsek Majalengka Kota, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Selasa (7/6/2022) petang kemarin.
Di mana, saat mereka sedang beraksi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dengan menggiring para debt collector tersebut ke mapolsek.
Baca juga: Seorang Wanita di Kota Bengkulu Curi Barang Berharga Saat Diminta Membersihkan Kos-kosan
"Ya kemarin ditangkapnya, di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka," ujar Fiekry dikutip dari TribunJabar.co.id, Rabu (8/6/2022).
Namun, jelas dia, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, 2 Pemuda di Surabaya Aniaya Tetangganya hingga Kritis
Mereka hanya diberi pembinaan dan membuat pernyataan di atas materai untuk tidak meresahkan masyarakat di jalan.
"Jadi itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan banyaknya debt collector yang sering memberhentikan kendaraan dan akhirnya kami menemukan mereka di jalan. Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan," ucapnya.
Baca juga: Anggota Kodim Seluma Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok, Pelaku Menyerahkan Diri
Selain menggiring kesembilan debt collector tersebut, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.
Adapun, dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap.
"Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota," ujar dia.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya ART Sudah Ditahan, Jika Terbukti Polda Bengkulu Pastikan Ditindak Tegas
Kapolsek menjelaskan, modus yang memang kerap dilakukan oleh para debt collector tersebut adalah memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.
Mereka sengaja merampas dan memaksa pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayar.
Baca juga: Dua Hari Ini, KPK Datangi Kejati dan Polda Bengkulu, Ada Apa?
"Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka Kota untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh Matel."
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sembilan-debt-collector-ditangkap.jpg)