Adik Bunuh Kakak Kandung

Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung di Rejang Lebong, Kriminolog: Berencana atau Terpaksa?

Zico Junius, Kriminolog Unib mengatakan kasus adik bunuh kakak kandung di Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, terbilang unik.

Panji/Tribunbengkulu.com
Pelaku pembunuhan kakak kandung sendiri berinisial BE (24) warga Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Zico Junius, Kriminolog Universitas Bengkulu (Unib) mengatakan kasus adik bunuh kakak kandung di Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, terbilang unik.

Lantaran ada 2 versi berbeda. Versi yang pertama dari keterangan polisi tersangka tega menghabisi korban lantaran dendam dan warisan. 

Lanjutnya, sedangkan versi kedua dari pengakuan tersangka, dirinya hanya membela diri saat bertemu dengan korban. 

"Di sini penegak hukum harus jeli dan cermat melihat alat bukti (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka) dan barang-barang bukti yang ada di lapangan atau TKP," kata Zico.

Kenapa harus jeli dan cermat? karena menurutnya, jangan sampai salah mengkriminalisasi orang sehingga menyebabkan ketidakadilan

"Namun dibalik itu juga, jangan sampai polisi dikelabui oleh pelaku kejahatan karena pelaku kejahatan cenderung tidak mau mengakui apa yang sudah diperbuat," jelas Zico Junius saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, Kamis (9/6/2022).

Zico menambahkan, ada pembelaan 'terpaksa' (Noodweer) yang diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP atau pembelaan terpaksa yang melampui batas (Noodweerexces), yang diatur Pasal 49 ayat (2) KUHP yang berasal dari postulat Necessitas Quod Cogit Defendit. 

"Artinya jika keadaan terpaksa melindungi apa yang harus diperbuat. Sehingga kalau fakta yang terjadi demikian pelaku tidak dapat dihukum karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana," ujar Zico Junius.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Petani di Kota Padang Rejang Lebong Ternyata Adik Kandung

Baca juga: Petani di Kota Padang Rejang Lebong Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Selain itu, dari keterangan polisi tersangka sempat bersembunyi menunggu korban lalu menikamnya, bisa dikatakan pembunuhan berencana. 

Baca juga: Pengakuan Adik Bunuh Kakak Kandung: Tak Sakit Hati soal Warisan, Hanya Khilaf

"Kalau berencana dikarenakan dendam dan dorongan persoalan warisan, bisa dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau bisa dikenakan penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ungkap Zico Junius

Lanjut Zico, jika pelaku memang melakukan pembunuhan seperti yang diatur dalam KUHP maka dapat dikenakan ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain. 

"Diatur dalam Buku II BAB XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350 KUHP," ujar Zico Junius.

Tersangka Mengaku Khilaf 

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, pelaku pembunuh petani di Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong mengaku khilaf sudah menikam sang kakak hingga tewas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved