Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Kondisi Gunawan, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Curup Timur Bengkulu di Dalam Lapas Usai Vonis Mati

Begini Kondisi Terdakwa Pembunuhan Istri Siri Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur, kini mendekam di Lapas Curup usai divonis mati.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
LAPAS CURUP - Foto suasana di Lapas Kelas IIA Curup pada Selasa (4/11/2025). Terdakwa pembunuhan istri siri dan anak tiri dalam pengawasan khusus pasca vonis mati. 

Ringkasan Berita:
  1. Gunawan (44), pelaku pembunuhan istri dan anak tiri di Curup Timur, divonis hukuman mati oleh PN Kelas IIB Curup pada Selasa (28/10/2025).
  2. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo Pasal 65 KUHPidana.
  3. Korban, Euis Setia (42) dan Gaidah Marwa Wijaya (14), dibunuh menggunakan parang di rumah mereka.
  4. Gunawan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Curup dengan pengawasan khusus.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Setelah resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Curup Timur, Gunawan (44), kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Curup.

Gunawan dijatuhi vonis mati dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025) lalu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHPidana.

Ia diketahui dengan sengaja menghabisi nyawa Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), menggunakan sebilah parang.

Aksi keji itu sempat menggegerkan masyarakat Curup Timur dan menjadi perhatian publik lantaran dilakukan dengan sadis di rumah korban.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, membenarkan bahwa Gunawan saat ini ditempatkan di Lapas Curup.

Menurutnya, setelah mendengar vonis hukuman mati, kondisi psikologis Gunawan sempat terguncang, namun kini telah kembali stabil dan normal.

“Perubahan perilaku itu pasti ada, sempat terguncang tentunya mendengar putusan tersebut, tapi sekarang bisa dikatakan stabil,” ungkap Kalapas kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (4/11/2025).

David menegaskan, meskipun Gunawan merupakan narapidana dengan hukuman maksimal, pihaknya tidak memberikan perlakuan berbeda dibanding warga binaan lainnya.

Namun, pengawasan tetap dilakukan secara khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita tetap berikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana mestinya tanpa membeda-bedakan. Tidak ada pemindahan ke blok tertentu atau larangan aktivitas khusus,” lanjut Kalapas.

Kalapas menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar Gunawan dapat berbaur dan menjalani pembinaan sebagaimana WBP lainnya.

Dengan status hukuman mati yang baru diterimanya, Gunawan kini menanti langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, karena masih ada proses hukum yang harus dijalani.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved