Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong
FAKTA Baru Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong: Jadi Tersangka KDRT, Motif karena Utang
Suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang, Rejang Lebong, KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
"Saat di rumahnya korban dan pelaku sempat cekcok mulut, korban merasa impiannya untuk membeli rumah selalu tak tercapai lantaran harus menutupi utang-utang tersangka. Ditambah tersangka selalu meminta dibelikan sepeda motor," ucap Iptu Deny Fita Mukhtar.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 hanger, 2 kabel listrik, 1 tikar anyaman, 1 kaos, 1 celana pendek, dan 1 buku nikah.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta.
Perlu Perhatian Khusus
Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangun Sriwijaya, Nyimas Aliah ikut menanggapi kasus pembunuhan yang menewaskan ibu muda Amelina Efriyanti (32) warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Nyimas Aliah mengatakan, kasus suami bunuh istri di Binduriang ini sudah 2 kali terjadi dalam waktu yang cukup berdekatan.
"Pemerintah harus memberikan perhatian khusus dengan kasus ini. Mulai dari bupati, camat, kepala desa. Seperti suaminya pecandu narkoba," kata Nyimas Aliah saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Tewas Dijerat Suami di Binduriang Rejang Lebong
Baca juga: Kata Kriminolog soal Kasus Pembunuhan Amelina oleh Suami di Rejang Lebong
Lanjut Nyimas, untuk pemerintah yang harus dilakukan seperti apa perlindungan yang diberikan untuk korban dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Penangananya seperti apa, pelaku harus dihukum berat. Pemerintah juga harus mengawasi rumah tangga yang rentan terjadi KDRT," ujar Nyimas Aliah
Nyimas menambahkan, selain adanya perhatian khusus, anak korban juga harus dilakukan pendampingan di masa pertumbuhannya.
"Yang ditakutkan dalam kasus ini adalah masa pertumbuhan anak korban yang masih kecil, jika anak korban pertumbuhannya tidak baik, bisa saja menjadi pembunuh," jelas Nyimas Aliah.
Korban Meninggalkan Anak Berusia 7 Tahun
Tewasnya Amelina Effriyanti (32), warga Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Terutama anak semata wayangnya yang masih berusia 7 tahun.
Tidak hanya kehilangan seorang ibu yang dicintainya, bocah yang telah duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini juga harus berpisah dari ayahnya Ko, lantaran ditahan karena diduga menjadi pelaku KDRT hingga berujung tewasnya korban.