Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong

FAKTA Baru Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong: Jadi Tersangka KDRT, Motif karena Utang

Suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang, Rejang Lebong, KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Panji/Tribunbengkulu.com
Konferensi pers Polres Rejang Lebong terkait kasus KDRT Amelina Efriyanti warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong yang tewas di tangan suaminya berinsial KO, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KO sendiri menyerahkan diri dengan dijemput pihak keluarga pada Selasa (7/6/2022) di Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (Sumsel) .

Setelah sebelumnya sempat kabur ke arah Provinsi Bandar Lampung dengan travel usai menjerat korban Amelina Efriyanti (31) hingga tewas di kediaman mereka pada Jumat (3/6/2022).

Tersangka digelandang oleh Anggota Polres Rejang Lebong dari rumah tahanan Polres Rejang Lebong.

Menggunakan baju berwarna biru bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong, dengan tangan terikat kebelakang, KO langsung dihadirkan pada saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/6/2022).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku suami korban sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan Istrinya Amelina Efriyanti di Kampung Jeruk," kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, Jumat (10/6/2022).

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebelum terjadi pembunuhan keduanya sempat cek-cok mulut. 

"Pada Kamis 2 Juni 2022 korban dan tersangka sempat cekcok mulut persoalan ekonomi dan masalah utang, lalu korban menginap di rumah orang tuanya," kata Iptu Deny Fita Mukhtar. 

Lanjut Deny, di hari Jumat 3 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali pulang ke rumahnya.

Namun saat di rumah korban dan tersangka cekcok mulut kembali terkait masalah utang piutang. 

"Akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya, sekitar pukul 16.00 WIB korban pamit untuk menggiling kopi untuk membayar utang mereka," ujar Iptu Deny Fita Mukhtar.

Deny menambahkan, setelah menggiling kopi korban menjual hasil gilingannya dan mendapatkan uang.

Sekitar pukul 17.30 WIB korban pulang ke rumahnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved