Arisan Bodong

Bandar Investasi Bodong Berkedok Arisan Online di Kalsel Tipu Korban Capai Rp 1 Miliar

Sejumlah anggota arisan yang mendatangi rumah Masnaeta Rizki (26) di Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, untuk mengambil dana tersebut

Editor: Hendrik Budiman
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Anggota arisan mengadukan pengelola, Masnaeta Rizki alias Nenet, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kota Barabai, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (12/6/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bandar Investasi bodong berkedok arisan di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan tipu korban capai Rp 1 miliar.

Upaya para korban minta uang dikembalikan pengelola arisan pun tak membuahkan hasil.

Baca juga: 2 Lokasi Judi di Kota Medan Digerebek, Kapolda Sumut Langsung Turun ke Lokasi

Uang mereka antara Rp 10 juta hingga Rp 20 Juta. Sedangkan anggota sekitar 50 orang.

Sejumlah anggota arisan yang mendatangi rumah Masnaeta Rizki (26) di Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, untuk mengambil dana tersebut, pulang dengan kecewa dan kesal.

"Kami sudah ke rumah bandar yang namanya dipanggil Nenet itu. Dia malah menawarkan dua opsi, yaitu mau bayar, tapi tak ada jangka waktu pelunasan ditunggu sampai mati. Opsi kedua, bersedia dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena, bandar tadi mengaku dananya tidak ada lagi alias habis," ungkap Eka Damayanti, salah satu anggota arisan, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Bos Perusahaan di Majalaya Dikeroyok 4 Orang dan Dianiaya dengan Senjata Tajam

Menurut Yanti, selama mengelola arisan tersebut, sang bandar Nenet telah membeli sebuah mobil Honda Mobilio hitam secara kredit di Banjarbaru. Juga, memiliki perhiasan emas serta aset berupa rumah.

Namun menurut Eka Damayanti lagi, untuk aset berupa rumah sudah ditarik korban arisan lain berupa sertifikatnya.

Begitu pula perhiasan emas, sudah habis terjual untuk mengganti uang korban.

Baca juga: Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun Gegara Pisah Ranjang dengan Istri

Sedangkan mobil yang dibeli pada akhir 2021, juga sudah ditarik mertua sang banda yang selama ini merasa dirugikan. Karena, sudah membantu menantunya itu ratusan juta rupiah.

"Harapan kami, dengan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pihak kepolisian mengusut aset-aset milik terlapor dan memproses hukum sampai ke pengadilan. Untuk hukumannya, kami minta seberat-beratnya," imbuh Eka Damayanti.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi, saat dikonfirmasi terkait pelaporan kasus tersebut, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan.

Baca juga: Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun Gegara Pisah Ranjang dengan Istri

Selanjutnya, para korban diminta membuat pengaduan, disertai dengan barang bukti antara lain transferan dana dengan rekening koran masing-masing. Para korban juga sudah menyerahkan KTP.

"Untuk surat pengaduan para korban menguasakan kepada salah satu rekan mereka, yaitu ibu Anis. Karena terlapor banyak menerima transferan dari para pelapor, kami juga sudah meminta rekening koran masing-masing korban untuk mengetahui berapa total dana yang sudah diterima terlapor,"kata Suradi.

Menurut Suradi lagi, terlapor bisa saja dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Sedangkan para pelapor atau korbannya, secara hak bisa melakukan gugatan perdata.

"Terkait pasal yang dikenakan tadi masih dugaan sementara. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baik terhadap terlapor maupun para korbannya baru kami bisa menentukan pasal yang dikenakan, dan total dana yang telah dihimpun terlapor,"katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved