Curi Besi Tower Air, Tiga Pemuda di Kota Bengkulu Diamankan Tim Opsnal Polsek Teluk Segara

Tiga orang pemuda di Kota Bengkulu diamankan aparat Tims Opsnal Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu. Mereka yakni , RI (18), KN (17) dan DI (24) lantara

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal: Tiga pemuda di Kota Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Segara lantaran mencuri besi tower air 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Tiga orang pemuda di Kota Bengkulu diamankan aparat Tims Opsnal Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu. Mereka yakni , RI (18), KN (17) dan DI (24) lantaran mencuri besi tower air pada Rabu (8/6/2022) lalu.

Dalam aksinya mereka mencuri besi tower air, ketiga pelaku melakukan pembagian peran, KN dan DI merupakan pelaku yang mencuri besi tower air sedangkan RI bertugas sebagai kurir hasil curian.


Diketahui, menara atau tower air yang besinya dicuri tersebut merupakan hasil pembangunan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.


"Kami mencuri besi menara air itu karena besi itu sudah lama tidak terpakai, karena sudah lama meski dicor, kami angkat langsung lepas besinya" ujar KN saat ditemui di Polsek Teluk Segara, Senin (13/6/2022).


Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.


Disamping itu, Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ketiganya di kediamannya masing-masing pada Sabtu (11/6/2022).


"Pada Sabtu (11/6/2022) malam, kita berhasil mengamankan KN, dari hasil pengembangan, ternyata ada dua pelaku lainnya, dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku DI dan RI," ungkap Irzal.


Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Teluk Segara untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan perannya masing-masing.


"Untuk ketiganya, kita masih proses sesuai dengan peran masing-masing, dan kita kenakan pasal 363 tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun," ujar Irzal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved