61 Kades di Rejang Lebong Bakal Diganti Pjs, Pengganti Harus Berstatus PNS Minimal Tamat SMA

Sebanyak 61 kades di Rejang Lebong bakal diganti Pjs atau penjabat sementara. Lantaran masa jabatan Kepala Desa di daerah ini akan berakhir tahun 2022

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/TribunBengkulu.com
Rapat pembahasan penggantian 61 kades di Rejang Lebong yang bakal diganti Pjs atau penjabat sementara. Tampak Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, bersama Dinas PMD Rejang Lebong, saat rapat di ruang rapat Sekda Kabupaten Rejang Lebong Rabu (22/6/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 61 kades di Rejang Lebong bakal diganti Pjs atau penjabat sementara. Lantaran masa jabatan Kepala Desa di daerah ini akan berakhir tahun 2022 ini.

Pemkab Rejang Lebong sendiri sudah melakukan rapat pembahasan terkait penggantian 61 kades ini oleh Pjs di ruang rapat sekda Rejang Lebong. 

Rapat digelar sekira pukul 13.30 hingga 15.37 wib atau sekitar 2 jam lebih dengan pihak Dinas Pemerintah Desa dan Dinas terkait serta pihak camat. 

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid mengatakan, rapat ini membahas teknis pelaksanaan pemilihan Pjs kepala desa yang nanti habis masa jabatannya. Pemilihan Kepala Desa akan dilaksanakan serentak untuk gelombang 1 dan 2 di tahun 2023 nanti. 


"Hari ini lebih membahas syarat dan ketentuan yang harus mengisi kekosongan jabatan kepala desa atau Pjs, sebelum pemilihan kades nanti 2023," kata Pranoto Majid, usai rapat di dalam ruang rapat sekda kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (22/6/2022). 

Lanjutnya, untuk penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala desa, syarat utamanya harus pegawai negeri sipil atau PNS, terutama bagi PNS di lingkungan kecamatan setempat. 

"Rata-rata PNS di kecamatan ini cukup, namun di rapat tadi hanya di kecamatan PUT saja yang 9 kadesnya bakal habis ini akan diperbantukan dari PNS kecamatan lain," ujar Pranoto Majid. 

Pranoto menjelaskan, tidak ada syarat khusus untuk penjabat sementara ini, yang penting PNS tersebut lulus dengan ijazah SMA. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Desa DPMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana mengatakan, untuk pengusulan penjabat sementara ini tetap melibatkan pemerintah desa setempat. 

"Walaupun dari pihak kecamatan yang mengusulkan calon Pjs ini, namun PNS ini akan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), nanti akan diputuskan siapa Pjsnya," kata Bobby Harpa Santana. 

Bobby menambahkan, usai diputuskan siapa Pjs nya, lalu akan diusulkan ke Bupati Melalui pihak Dinas PMD Rejang Lebong, kemudian pihak Dinas PMD akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan SK Pjs. 


"Pencalonan Pjs ini akan di mulai pada Juli 2022 nanti, dan pelantikan Pjs pada Bulan Agustus 2022, tepat saat masa jabatan kepala desa habis," jelas Bobby. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved