Berita Lebong

Polisi Tangkap Eks Pj Kades Bungin Lebong Bengkulu, Diduga Korupsi Dana Desa Rp294,4 Juta

Polres Lebong tahan eks Pjs Kades Bungin, Sangkut, terkait dugaan korupsi Dana Desa Rp294,4 juta.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
DALAMI - Sangkut (51), warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong saat ditahan. Polres Lebong mendalami keterlibatan dan aliran dana hasil korupsi. 
Ringkasan Berita:
  1. Sangkut, seorang ASN berusia 51 tahun yang pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Bungin di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
  2. Kasus yang menjerat Sangkut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bungin pada tahun anggaran 2023.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Sangkut (51), warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Sangkut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bungin tahun anggaran 2023. Saat itu, ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan Dana Desa Bungin tahun 2023.

“Total anggaran Dana Desa Bungin sebesar Rp726,6 juta. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp294,4 juta,” terang Darmawel pada Rabu (5/11/2025).

Menurut penyidik, tersangka diduga kuat melakukan sejumlah kegiatan fiktif selama menjabat sebagai Pjs Kades. Saat ini, polisi juga tengah menelusuri lebih jauh aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, beredar kabar bahwa sebagian Dana Desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk mendukung kegiatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang diduga menerima bantuan tersebut.

“Masih kami dalami. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat juga mengingatkan agar para kepala desa di Kabupaten Lebong lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Pihaknya akan terus mengawasi agar tidak ada penyelewengan.

“Polres Lebong, khususnya Unit Tipikor, akan terus mengawasi penggunaan Dana Desa. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan,” tambahnya.

Kini, tersangka Sangkut resmi ditahan di Mapolres Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved