Wabah PMK di Bengkulu

Ternak dengan Gejala PMK Ringan Masih Boleh dan Sah Jadi Hewan Kurban

Hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/Tribunbengkulu.com
Sosialisasi pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK di aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Kamis (23/6/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban.

Gejala ringan PMK ini seperti melepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sebaliknya untuk ternak dengan gejala PMK yang sudah klinis, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan itu tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Begitupun juga untuk kondisi sapi yang kurus, tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.

"Salah satu syarat sahnya kurban itu kan sehat dan tidak cacat. Untuk menentukan dia sehat atau tidak, inilah yang bisa ditentukan oleh pihak kesehatan hewan," ungkap pemateri dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Siun Rohan saat mengisi sosialisasi pemotongan hewan kurban di aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Kamis (23/6/2022).

Maka dari itu menurut Siun, sebelum menentukan hewan tersebut layak atau tidak untuk dijadikan hewan kurban, maka perlu pemeriksaan kesehatan hewan terlebih dahulu oleh dokter hewan.

Jika dokter hewan menyatakan keadaan sapi aman maka tentu salah satu syarat hewan kurban, yakni hewan kurban harus dalam keadaan sehat, sudah terpenuhi.

"Sebaliknya jika kada dokter hewannya tidak aman, maka jangan. Apalagi kalau kita menjadi penyebab menyebarnya virus tersebut, maka akan lebih bahaya lagi," jelas Siun.

Terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Syarkawi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi hari ini, Kamis (23/6/2022) untuk memberi pembekalan kepada para pengurus masjid yang ada di Kota Bengkulu jelas hari raya Idul Adha.

Tujuannya agar lebih mengerti terkait prosesi pemilihan dan pemotongan hewan kurban.

Apalagi di tengah wabah PMK yang saat ini sudah mulai masuk ke beberapa wilayah yang ada di Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Wabah PMK di Bengkulu, Pemprov Belum Dapat Vaksin Impor Tunggu Produksi Vaksin PMK Dalam Negeri

Baca juga: Syarat Usia Hewan yang Siap di Kurban, Pada Hari Raya Idul Adha

"Kita hari ini beri pengetahuan juga kepada para peserta terkait dengan wabah PMK ini dan bagaimana penyebarannya. Sehingga jangan sampai nanti momen hari raya kurban ini malah menjadi momen penyebaran PMK," kata Syarkawi.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan dapat mencegah penularan wabah PMK yang lebih luas.

Selain itu juga, agar para peserta mengetahui tata cara pemotongan hewan ternak yang baik. Sehingga tidak menyakiti hewan kurban itu sendiri.

"Yang kita undang hari ini adalah para pengurus masjid yang biasanya memiliki hewan kurban yang cukup banyak. Kita berharap setelah ini mereka dapat menyebarkan informasi yang kita berikan kepada yang belum sempat kita undang pada hari ini," beber Syarkawi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved