Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar, Kuasa Hukum Kurir Sabu 3 Kilogram Ajukan Pembelaan

Kuasa hukum Ali Imron, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Hilatus Saadah mengatakan, akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum Ali Imron, Hilatus Saadah 


Ali Imron kemudian berangkat ke Sarolangun, dan tiba di Sarolangun sekitar pukul 12.40 WIB.


Saat beristirahat di sebuah SPBU, Ali Imron mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal, dan memandunya agar pergi ke parkiran sebuah masjid.


Di parkiran masjid ini, Ali Imron bertemu dengan seorang pria, yang menyerahkan 3 paket sabu dengan bungkus plastik alumunium foil.


Ali Imron kemudian menyimpan 3 paket tersebut ke dalam tas, dan meletakkannya di gantungan depan motornya. Selanjutnya, Ali Imron kembali ke Padang Ulak Tanding, Bengkulu.


Ditengah perjalanan kembali, tepatnya di di Desa Tanjung Sanai I, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Ali Imron dicegat petugas BNNP Bengkulu.


Petugas melakukan pemeriksaan, dan menemukan 3 paket sabu tersebut, yang diperkirakan bernilai Rp 3 miliar.


Proses hukum kepada Ali Imron terus dilakukan, hingga akhirnya menjalani persidangan di pengadilan pada hari ini.


Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman menegaskan pihaknya terus memburu bandar dengan insial BD ini.


Dikatakan Supratman, pihaknya sempat mendatangi bandar dengan inisial BD ini di Kepala Curup, Rejang Lebong.


Namun, BD mengetahui kedatangan petugas, dan berhasil melarikan diri.


"Sekarang sudah DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita bekerjasama dengan Deputi Pemberantasan BNN Pusat, kita masih berusaha menangkap," kata Supratman.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved