Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar, Kuasa Hukum Kurir Sabu 3 Kilogram Ajukan Pembelaan
Kuasa hukum Ali Imron, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Hilatus Saadah mengatakan, akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuasa hukum Ali Imron, terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram, Hilatus Saadah mengatakan, akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya.
Ali Imron sendiri sebelumnya dituntut JPU Kejati Bengkulu dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Berita Bengkulu :
- Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Kepahiang, Terdakwa Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
- Jungkir Balik Harga TBS Sawit, Bupati Gusnan Mulyadi: Jangan Katakan Kami Tak Peduli
- Kurir Narkoba di Bengkulu Dituntut Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
"Kita akan ajukan pembelaan, karena ini bukan main-main, menyangkut nasib seseorang," kata Hilatus kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/6/2022).
Hilatus sendiri mengatakan hal yang memberatkan dari tuntutan JPU adalah barang bukti.
Saat tertangkap, Ali Imron kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan berat lebih kurang 3 kilogram.
"Pasalnya pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah dia.
Sementara, di sidang sebelumnya, Ali Imron sendiri mengakui bahwa dirinya memang menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Sarolangun, Jambi.
Ali Imron juga mengaku jika dirinya diperintahkan oleh seorang bandar berinisial BD, yang hingga saat ini masih buron.
Berita Bengkulu : Jadwal Tayang Link Streaming Gratis Borneo FC vs RANS Nusantara di Piala Presiden 2022 Hari Ini
Namun, menurut Ali Imron, dirinya hanyalah bertugas menjemput barang tersebut. Barang tersebut juga langsung dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang ada di Sarolangun.
Ali Imron sendiri nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu.
Aksi Ali Imron dimulai pada Senin (14/2/2022) lalu. Saat itu, Ali Imron bertemu dengan seorang bandar yang kini DPO, BD.
BD kemudian menawarkan Ali Imron untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Sarolangon, Jambi. Upahnya cukup besar Rp 6 juta, dan Ali Imron setuju.
Keesokan harinya, Selasa (15/2/2022), pukul 08.00 WIB, Ali Imron kembali menjumpai BD di rumahnya di Kepala Curup, Rejang Lebong.
Oleh BD, Ali Imron dibekali dengan sebuah sepeda motor matic, dan uang jalan sebesar Rp 1 juta.
Berita Bengkulu : Cara Beli Tiket Indonesia vs Arab Saudi FIBA World Cup Qualifier Window III di Istora Jakarta 1 Juli
Selain itu, BD juga mewanti-wanti Ali Imron agar mengangkat telepon jika sudah berada di Sarolangun.
Ali Imron kemudian berangkat ke Sarolangun, dan tiba di Sarolangun sekitar pukul 12.40 WIB.
Saat beristirahat di sebuah SPBU, Ali Imron mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal, dan memandunya agar pergi ke parkiran sebuah masjid.
Di parkiran masjid ini, Ali Imron bertemu dengan seorang pria, yang menyerahkan 3 paket sabu dengan bungkus plastik alumunium foil.
Ali Imron kemudian menyimpan 3 paket tersebut ke dalam tas, dan meletakkannya di gantungan depan motornya. Selanjutnya, Ali Imron kembali ke Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Ditengah perjalanan kembali, tepatnya di di Desa Tanjung Sanai I, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Ali Imron dicegat petugas BNNP Bengkulu.
Petugas melakukan pemeriksaan, dan menemukan 3 paket sabu tersebut, yang diperkirakan bernilai Rp 3 miliar.
Proses hukum kepada Ali Imron terus dilakukan, hingga akhirnya menjalani persidangan di pengadilan pada hari ini.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman menegaskan pihaknya terus memburu bandar dengan insial BD ini.
Dikatakan Supratman, pihaknya sempat mendatangi bandar dengan inisial BD ini di Kepala Curup, Rejang Lebong.
Namun, BD mengetahui kedatangan petugas, dan berhasil melarikan diri.
"Sekarang sudah DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita bekerjasama dengan Deputi Pemberantasan BNN Pusat, kita masih berusaha menangkap," kata Supratman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Ali-Imron-Hilatus-Saadah.jpg)