Yanto Cassa Napi Kendalikan Narkoba
Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun Total Hukuman 43 Tahun
Narapidana yang kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Heriyanto alias Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Narapidana yang kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas Bengkulu, Heriyanto alias Yanto Cassa divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Vonis 10 tahun itu menambah total hukuman Yanto Cassamenjadi 43 tahun penjara.
Baca juga: Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Upah Kurir Rp 10 Juta Jualan Sabu
Yanto Cassa sebelumnya juga divonis 3 kali dengan total hukuman 33 tahun penjara.
Yanto Cassa sebelumnya sudah divonis berturut-turut di tahun 2018 selama 5 tahun penjara, tahun 2020 selama 10 tahun penjara, dan tahun 2020 selama 18 tahun penjara.
"Benar, Yanto Cassa telah divonis hakim di PN Bengkulu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada TribunBengkulu.com, Kamis (30/6/2022).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Dituntut 12 Tahun Penjara
Yanto Cassa merupakan seorang narapidana, yang sebelumnya telah berulangkali melakukan tindak pidana narkotika.
"Dan pasti, merusak generasi muda," kata dia.
Yanto Cassa saat ini juga berada di Lapas Bengkulu, menjalani pidana yang sebelumnya telah diputus.
Aksi Yanto Cassa menyuruh terdakwa Reangga Septon Ade Saputra, yang divonis terpisah dengan pidana penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.
Yanto Cassa menyuruh Reangga untuk menjual narkoba jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Bengkulu, yang jika habis maka Reangga akan mendapatkan bagian atau upah.
Dalam perjanjian upah, Yanto Cassa akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta, termasuk uang jalan ke Jambi sebesar Rp 2,3 juta.
Baca juga: UPDATE Napi Narkoba Setor Rp 800 Juta Demi Tak Dipenjara 3 Bulan: Muk Bebas 24 April 2022
Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.
RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.