Napi Kendalikan Peredaran Narkoba
Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU Kejati Bengkulu menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di PN Bengkulu terhadap napi YN
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika, YN, dituntut 12 tahun penjara.
JPU Kejati Bengkulu menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di PN Bengkulu terhadap napi berinisial YN, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Wabah PMK Sapi di Bengkulu, 5 Ekor Sapi di Kepahiang Terjangkit, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Pasal yang disangkakan terhadap YN adalah pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan YN merupakan seorang narapidana, yang sebelumnya telah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika dan pasti akan merusak generasi muda.
Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Bengkulu Utara Hantam 2 Kecamatan, Dilanda Hujan Selama 3 Hari
"YN saat ini juga berada di Lapas, menjalani pidana yang sebelumnya telah diputus," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com.
Aksi YN sendiri adalah dengan menyuruh terdakwa RE, yang dituntut terpisah dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
YN berperan menyuruh RE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.
Baca juga: Pria Paruh Baya asal Jawa Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Perkebunan Kepahiang
"YN juga menyuruh RE untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Bengkulu, yang jika habis RE akan mendapatkan bagian atau upah," ungkapnya.
Dalam perjanjian itu sambungnya, YN akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta termasuk uang jalan ke Jambi sebesar Rp 2,3 juta.
Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.
Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Bengkulu Utara, 58 Unit Rumah di 2 Kecamatan Terdampak
RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Dari tangan RE, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.
Dari pengembangan, RE mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni YN.
Baca juga: Pria Muda di Kaur Nyaris Tewas Lantaran Ditusuk Kakak Kandung Pakai Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.
"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria.
Diketahui, YN ternyata sudah 3 kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika, yang divonis berturut-turut di tahun 2018 5 tahun penjara, tahun 2020 10 tahun penjara, dan tahu 2020 18 tahun penjara.