Video Viral

Mahasiswi Ini Aniaya dan Coba Rebut Pistol Polisi Karena Marah Ditilang saat Lawan Arus Lalu Lintas

Atas Perbuatannya itu, HFR diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan dan mencoba merebut pistol polisi.

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/Via Tribun Jakarta
Tangkapan layar rekaman video amatir warga saat mahasiswi HFR menganiaya dan coba rebut pistol Ipda Rano Mardani di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) tahun diduga menganiaya serta mencoba merebut senjata api milik Ipda Rano Mardani, Kamis (30/6/20220).

Atas Perbuatannya itu, HFR diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan dan mencoba merebut pistol polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan HFR diamankan usai Ipa Rano membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca juga: Bawa Motor Pakai Sendal Jepit Ditilang?, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

"Adapun dalam perkara tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP," kata Ahsanul di Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaarn pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Guna keperluan penyelidikan, Rano yang mengalami luka pukul di bagian bibir, pergelangan tangan akibat luka gigit sudah membuat laporan Visum et Repertum ke RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Bocah SD Menangis saat Dihentikan Polisi, Takut Pulang ke Rumah Dimarah Ayah

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang jelas pelaku mahasiswi. Ditangani Unit Krimum (Kriminal Umum). Karena bukan anak di bawah umum dan sifatnya (kriminal) umum," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara HFR tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap Rano yang saat kejadian sedang bertugas, tapi juga berupaya merebut senjata api.

Motifnya karena HFR tidak terima ulahnya mengemudikan sepeda motor di Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara dengan melawan arah ditegur Rano yang sedang mengatur arus lalu lintas.

"Peristiwa itu berawal ketika petugas dalam hal ini saudara RN melakukan pengaturan lalu lintas di Kampung Melayu, tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus," tuturnya.

Mahasiswi Ini Aniaya Polisi Gara-gara Tak Terima Ditegur Gegara Lawan Arah

Ipda Rano Mardani, anggota Polres Metro Jakarta Timur jadi korban penganiayaan seorang mahasiswi di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.

Rano mengalami luka di bagian mulut akibat dipukul dan pergelangan tangan karena digigit pelaku berinisial HFR (23) pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Yani, saksi mata mengatakan penganiayaan bermula ketika Rano menegur HFR karena mengemudikan sepeda motor melawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu.

Baca juga: Remaja ini Mewek Ditilang Polisi saat Asyik Konvoi Dengan Ayang Naik Sepeda Motor

"Dia dari arah Tebet, karena lawan arah di-stop motornya sama polisi. Tapi enggak terima dia malah nabrak polisi pakai motornya," kata Yani di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved