Pemkot Bengkulu Evaluasi Karaoke Ayu Ting Ting, Buntut Tewasnya Pengunjung dan Pemandu Lagu

Kasus tewasnya satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu usai karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu beberapa waktu lalu yang diduga akibat overdosis

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Achmad/TribunBengkulu.com
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Pemkot Bengkulu melakukan evaluasi terhadap karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Kasus tewasnya satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu usai karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu beberapa waktu lalu yang diduga akibat overdosis minuman keras atau miras oplosan masih terus berlanjut.

Beberapa waktu lalu pemerintah kota atau Pemkot Bengkulu melakukan penutupan sementara operasional karaoke Ayu Ting Ting, dengan alasan menghormati proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Dua Oknum ASN Bapas Bandar Lampung Digerebek Istri Sah saat Diduga Selingkuh

Tidak hanya pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, namun pihak Pemkot Bengkulu pun melakukan evaluasi terhadap karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap karaoke Ayu Ting Ting. Mengapa sampai ada tiga orang pengunjung yang meninggal. Apakah mereka mengkonsumsi miras oplosan atau sejenisnya. Mengapa bisa masuk barang dari luar? Ini kan diduga ada kelalaian," ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi usai memberikan piagam penghargaan kepada Satreskrim Polres Bengkulu, Selasa (5/7/2022).

Nantinya, hasil evaluasi itu sendiri akan menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil kebijakan atau keputusan.

"Tentu saat ini penyidik hukum juga terus melakukan penyelidikan. Kalau memang ada pelanggaran hukum tentu akan diproses. Kalau tidak ada, maka InsyaAllah karaoke Ayu Ting Ting akan segera dibuka," ujar Dedy.

Baca juga: Harga TBS Sawit Anjlok, Penjualan Mobil Bekas di Bengkulu Ikut-ikutan Turun

Sebelumnya, pemasok minuman keras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

Baca juga: Harga Sayuran dan Cabai Meroket Naik, Pedagang Malah Keluhkan Keuntungan Sedikit Karena Sepi Pembeli

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sample minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved