Wabah PMK di Bengkulu
256 Ternak Warga Bengkulu Selatan Terjangkit Wabah PMK, 20 Ekor Dinyatakan Sembuh
Hari ini kembali bertambah sebanyak tujuh ternak milik warga yang kembali tertular Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Update Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Bengkulu Selatan kian meluas.
Hari ini, Jumat (8/7/2022) kembali bertambah sebanyak 7 ternak milik warga yang kembali tertular Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Total penularan PMK di Bengkulu Selatan menjadi 256 ekor ternak warga yang tertular.
Penularan PMK terbanyak di Bengkulu Selatan masih berada di wilayah Kecamatan Pino Raya sebanyak 210 ekor.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Yasirli, kasus PMK di Bengkulu Selatan sekarang hanya menyisahkan 235 ekor dinyatakan dalam tahap pemulihan dan 20 ekor sudah dinyatakan sehat.
"Setiap hari pasti bertambah. Tetapi sudah ada yang sehat, mudah-mudahan kematian ternak di Bengkulu Selatan di angka 1 ekor tidak kembali bertambah," kata Yasirli Kepada TribunBengkulu.com, Jumat (8/7/2022).
BERITA BENGKULU:
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Mabuk, Anak di Bengkulu Selatan Tega Aniaya Ibu dan Bapak Kandung
Baca juga: 2 Bocah di Kota Bengkulu Terindikasi Stunting, Pemkot Turunkan Tim Kesehatan
Baca juga: Keluarga Korban Pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu yang Tewas Tuntut Keadilan
Dengan telah bertambah lokasi penularan kasus wabah PMK di Bengkulu Selatan, pihaknya memprediksi akan lebih meluas lagi penambahan kasus PMK.
"Prediksi masih akan bertambah, semoga saja tidak tapi. Namanya prediksi bisa terjadi bisa tidak," ungkapnya.
Mengatasi wabah PMK yang kian meluas, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan berharap peran masayarajat terutama peternak untuk selalu mendengarkan anjuran atau edaran dari pemerintah.
Selalu membersihkan kadang, tidak melepas liarkan ternak, melaporkan jika memiliki hewan yang sakit serta tidak menjual hewan yang sakit.
BERITA BENGKULU:
Baca juga: Wabah PMK Jelang Idul Adha Bikin Peternak Kelimpungan, Susah Dapat Vaksin dan Surat Sehat
Baca juga: PPDB SMA di Bengkulu Selatan Diperpanjang Hingga 12 Juli Mendatang, Cek Daftar Sekolahnya Disini
Baca juga: Geram Lihat Tumpukan Kotoran Ternak Depan Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Ini yang Dilakukan Sekda
Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang karantina, perternak maupun tauke yang menjual atau membeli hewan ternak dalam keadaan sakit dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan berupa denda paling sedikit Rp 150.000.000, paling banyak Rp 1.000.000.000.
"Jadi jangan salahkan nantinya jika pemerintah bertindak tegas," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hewan-ternak.jpg)