Tanah Seluas 5 Hektare Diduga Diserobot Mantan Oknum BPN, Warga Kota Bengkulu Ngadu ke Dewan
Sejumlah warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu mendatangi DPRD Kota Bengkulu, Selasa (26/7/2022).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejumlah warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu mendatangi DPRD Kota Bengkulu, Selasa (26/7/2022).
Mereka mengadu terkait lahan mereka seluas 5 hektare diduga telah diserobot oleh salah satu oknum.
Salah seorang warga Ruslaini mengatakan kejadian ini baru terungkap pada tahun 2021, bahwa tanah miliknya diklaim oleh salah satu oknum tersebut.
Tanah tersebut berlokasi di jalan pir, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.
Baca juga: Pemkab Bengkulu Selatan Rencanakan Bentang Bendera Merah Putih Sepanjang 4 Km Peringati HUT RI
Baca juga: BREAKING NEWS: Empat Tersangka Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan
"Tanah kami itu diserobot orang, yang anehnya tanah itu disertifikasi kan di BPN. Memang mereka itu punya tanah disana , 2 ha. Tapi kok bisa jadi seluas itu, " sesal Ruslaini, usai melakukan hearing dengan Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskannya, tujuannya ke DPRD Kota Bengkulu itu untuk meminta pendamping dari anggota dewan ini.
Mengingat, ia bersama 6 rekan lainnya merupakan masyarakat biasa, yang tidak tahu aturan dalam sengketa pertanahan ini.
"Sebenarnya ada 10 warga yang tanahnya diserobot, tapi yang berani protes ini cuma 7 orang. Nah, oleh oknum tadi sertifikat itu dipecah pecah. Ada yang atas namanya oknum itu, nama istrinya, juga nama anaknya," ungkap Ruslaini.
Sebelum ini, pihaknya sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. Kalah dalam gugatan tersebut, untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN Medan.
"Oknum itu mantan BPN. Mereka kan memang punya tanah disana, tapi kok bisa meluas begitu. Kalau pun dianggapnya kami yang numpang disini, kenapa gak pernah ada persoalkan selama ini. Kenapa diam diam menyertifikatkan," sesalnya.
Disisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono mengatakan pihaknya siap mendampingi keluhan tersebut.
"Gugatan mereka ke PTUN itu, PTUN mengatakan bahwa sertifikat yang dibuktikan oleh oknum itu. InsyaAllah, kami akan mendampingi bila nanti warga ini berlanjut proses hukumnya. Tentu dengan konsultasi dengan bagian hukum kami, " tukas Pudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ruslaini-warga-Betungan-menceritakan-terkait-persoalan-lahan.jpg)