Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Tanggapi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Perlu Dibuka ke Publik

Menyiakapi al itu Mahfud MD, nantinya hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews.com (Kompas.com/Kristian Erdianto, Kompas TV)
Polisi berjaga di luar ruang autopsi jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam artikel mengulas tentang hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang menurut Mahfud MD boleh dibuka ke publik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Rabu (27/7/2022).

Hasil Autopsi Brigadir J yang tewas pada kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, menurut tim forensik baru akan keluar 4 hingga 8 minggu ke depan.

Menyiakapi al itu Mahfud MD, nantinya hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Banyak pertanyaan yang muncul terkait boleh atau tidaknya hasil autopsi jenazah Brigadir dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden. Saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi hasil autopsi ulang.

Terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan, hasil autopsi ulang hanya boleh dibuka di pengadilan.

Baca juga: Pengacara Istri Jendral Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," jelasnya.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," imbuhnya.

MHasil autopsi ulang Brigadir J boleh disiarkan ke publik karena kasus itu menjadi perhatian dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Brigadir J Tiba di Rumah Dinas Dengan Irjen Ferdy Sambo dan Istri

Selain itu, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi itu dibuka ke publik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo, Sigit Prabowo, memastikan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat akan disampaikan ke publik.

“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas (HAM). Demikian juga hari ini, Rabu (27/7/2022), telah dilaksanakan otopsi ulang, dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Listyo, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sesuai Masukan Keluarga Brigadir J, Luka Selain Luka Tembak Jadi Fokus Dokter Forensik Saat Autopsi

Diketahui, proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022).

Autopsi jenazah Brigadir J yang dilakukan oleh tim dokter forensik independen

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved