Keluarga Korban Pembunuhan Istri di Rejang Lebong Tak Terima Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Keluarga almarhumah Nova Anjar Sarah alias Vini, korban pembunuhan istri di Rejang Lebong mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada Apik
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
"Saya Terima atas putusan hakim," balas Apik.
Disisi lain, Hakim juga menanyakan pendapat Jaksa Penuntut umum atas putusannya.
"Pikir-pikir pak untuk menyatakan sikap," ujar Jaksa.
JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tangga 21 Juli lalu.
Disisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa mengungkapkan, sebelumnya Hakim meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa, sepertinya terdakwa tidak ada upaya untuk meminta maaf kepada keluarganya," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.

Kronologi Pembunuhan Vini
Nova Anjar Sarah alias Vini (27) meninggal dengan tragis dibunuh suaminya sendiri, Apik Reliko di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu pada Sabtu (26/3/2022).
Kejadian pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh warga setempat atau tetangganya dan mertua korban melihat korban sudah terkapar bersimbah darah di lantai.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun sudah tak tertolong.
Terdakwa Apik Reliko sempat kabur melarikan diri. Saat peristiwa terjadi, warga hanya menemukan korban yang sudah terkapar dengan kondisi tubuh penuh luka bacokan, pada bagian leher, kening, jari manis dan telunjuk dan tengah nyaris putus dan tangan korban.
Disekitar korban saat itu juga ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang.
Sempat kabur, Apik Reliko akhirnya ditangkap di kawasan kebun kopi di Kecamatan Binduriang Minggu (27/3) pagi.
Saat ditangkap Apik Relika mengungkapkan dalihnya sampai hati membunuh istrinya.