Keluarga Korban Pembunuhan Istri di Rejang Lebong Tak Terima Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Keluarga almarhumah Nova Anjar Sarah alias Vini, korban pembunuhan istri di Rejang Lebong mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada Apik
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM - Keluarga almarhumah Nova Anjar Sarah alias Vini, korban pembunuhan istri di Rejang Lebong mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada Apik Reliko pelaku pembunuhan yang tidak lain suami korban sendiri.
Siti Sundari ibu korban mengaku vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong dinilai ringan.
Harusnya, terdakwa pembunuh istri di Rejang Lebong tersebut divonis penjara seumur hidup. Usai mendengar pembacaan vonis dalam sidang pembunuhan Vini tersebut, Siti Sundari tampak tak kuasa menahan air matanya.
"Aku tidak terima dengan putusan hakim, hanya 12 tahun penjara, kenapa tidak seumur hidup saja," tegasnya sembari terisak mengusap air matanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Apik Reliko Terdakwa Pembunuh Istri di Rejang Lebong Divonis 12 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku dalam Tragedi Pembunuhan 2 Pemuda di Bengkulu, 11 Saksi Diperiksa
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pelajar MTs 1 di Bengkulu Selatan Hingga Tewas Masih Diburu Polisi
Siti Sundari yang didampingi saudara kembar korban, Vina dan anak korban mengaku menolak vonis majelis hakim lantaran perbuatan terdakwa pembunuh istri di Rejang Lebong sangatlah kejam.
Meski kejadian ini sudah terjadi, ia masih merasa belum merelakan putrinya itu meninggal dengan cara yang sadis. Apalagi, akibat peristiwa tersebut anak korban juga menjadi korban dari perbuatan terdakwa.
"Ikhlas dak ikhlas, hanya Tuhan yang tahu. Aturannya seumur hidup, kenapa hanya pasal KDRT, " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erwindu, di Pengadilan Negeri Curup, menjatuhkan hukuman pidana pada Apik Reliko 12 tahun penjara.
Sidang sempat diundur dari jadwal awal pukul 10.00 WIB dan sidang di mulai pukul 14.58 WIB.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, yakni 12 tahun penjara.
"Apik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Hakim dalam persidangan
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pantauan Tribunbengkulu.com, Hakim menanyakan putusannya terhadap terdakwa melalui penasehat hukum, Sincarolina.
"Bagaimana apik dengan putusan dari majelis hakim," ucapnya.