Keluarga Korban Pembunuhan Istri di Rejang Lebong Tak Terima Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Keluarga almarhumah Nova Anjar Sarah alias Vini, korban pembunuhan istri di Rejang Lebong mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada Apik
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Ia menuding istrinya itu punya laki-laki lain dan meminta cerai. Apik mengaku disodori oleh Vini kertas untuk menceraikannya.
Apik juga bilang pada polisi bahwa istrinya itu berubah sejak dibelikannya sebuah ponsel. Apik naik pitam saat keinginannya untuk memeriksa ponsel istrinya itu dicegah.
Hingga pada Sabtu 26 Maret 2022 pagi, tragedi itu terjadi.
Namun semua dalih dan cerita Apik Reliko itu tak semuanya dibenarkan oleh pihak keluarga Vini.
Keluarga Vini mengatakan korban tak pernah berselingkuh. Apik juga memang pencemburu dan suka memukuli istrinya.
Diberitakan sebelumnya, sebelum terjadinya pembunuhan ini, pada Jum'at 25 Maret 2022, sekitar 18.30 WIB, korban pergi dari rumahnya.
Korban pergi ke rumah orangtuanya di kawasan Desa Taba Padang, di sana korban menyampaikan hendak bercerai dengan tersangka.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB korban ingin kembali pulang ke rumahnya, mengambil barang di rumahnya.
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk pulang ke rumahnya lantaran hendak mengambil barang yang tertinggal.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban di kabarkan meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit AR Bunda Lubuk Linggau namun saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban Nova Anjar Sarah 27 tahun telah dimakamkan di TPU Taba Padang Kecamatan Bindu Riang, Rejang Lebong sekitar pukul 16.00 WIB.